Sumbawa Besar, Nuansantb.net- Proses pengadaan lahan jalan lingkar utara Alas telah lama berjalan yaitu sejak Tahun 2017 lalu dan Pemda Sumbawa telah siap melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 125 bidang tanah yang terdampak dengan total anggaran sesuai Appraisal sebesar 20,423 miliar lebih.
Sesuai kesepakatan dengan para pemilik lahan, pembayaran akan dilakukan dalam tiga tahap, dimana tahap pertama dan kedua telah dilakukan dan tinggal satu tahap lagi yang harus Pemda lunasi terhadap para pemiliki lahan.
Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag pengadaan tanah Surbini, SE,. kepada media diruang kerjanya, Kamis (26/03/2020) mengatakan bahwa, proses pembayaran tahap pertama telah dilakukan pada tahun 2018 lalu sebesar Rp 6 miliar, kemudian tahap kedua pada tahun 2019 sebesar 7,5 miliar sehingga total yang telah dibayarkan oleh Pemda Sumbawa kepada para pemilik lahan jalan lingkar utara Alas yang terdampak sebesar Rp 13,5 miliar. Dan sisanya Rp 7 miliar lagi yang harus Pemda bayarkan kepada pemilik lahan dan hal ini terus diupayakan mengingat kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan saat ini.
“Pembayaran tahap pertama telah dilakukan sekitar 28,4 persen di 2018 sedangkan tahap kedua sekitar 35,5 persen di tahun 2019. Sementara untuk pembayaran tahap ketiga, sesuai kesepakatan akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2019 atau APBD 2020. Namun setelah kami keroscek ke teman-teman TAPD, sebagaimana informasinya ternyata tidak bisa diakomodir di APBDP 2019 maupun di APBD 2020. Tetapi kami dibagian Pertanahan telah kembali mengusulkan untuk dimasukkan, mudah-mudahan dapat terakomodir di APBDP 2020,” terang Surbini.
Lanjut Surbini, pengadaan lahan unjuk jalan Lingkar Utara Alas ini telah lama berproses yakni sejak akhir tahun 2017, hingga penetapan lokasi oleh Bupati Sumbawa pada 23 Mai 2018. Sesuai Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tahan, penetapan lokasi diberi ruang jangka waktu sampai dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Mengingat waktu penetapan lokasi jalan Lingkar Utara Alas ini akan berakhir 23 Mei 2020 mendatang maka Pemda Sumbawa telah bersurat ke Kanwil BPN Provinsi NTB terkait permohonan pertimbangan perpanjangan waktu penetapan lokasi dan hasil kordinasi dengan pihak Kanwil BPN, memang dalam waktu dekat akan dikeluarkan dan hal itu akan menjadi dasar Bupati untuk melakukan perpanjangan untuk satu tahun kedepan.
Terhadap hal tersebut, apabila penetapan lokasi diperpanjang satu tahun dan pembayaran ganti rugi tidak bisa tuntas diselesaikan dalan masa perpanjangan waktu ini maka akan jadi persoalan kedepan. Karena pengadaan tanahnya bisa dilakukan diulang kembali ketika pelunasan tidak bisa dilakukan segera.
“Kami dibagian pertanahan telah melakukan proses pengadaan tanah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dan kami berharap semoga dalam pembahasan APBDP tahun 2020 ini bisa diakomodir sebab jika tidak konsekwensinya proses pengadaan tanah itu bisa diulang dari nol lagi,” tutup Surbini.(Nuansa)