Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menjadi acuan bagi Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan ini menegaskan komitmen Pemerintah pelaksanaan RB dilakukan pada setiap Lembaga Pemerintah.
Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan RB, telah beberapa kali menerbitkan Peraturan-peraturan KPU sebagai acuan bagi semua Satker KPU dalam pelaksanaan RB, Terakhir diterbitkan Peraturan KPU Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota diterbitkan karena semakin luasnya objek evaluasi dan semakin tajamnya pisau analisis di dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) berdampak pada kebutuhan untuk mendorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi keseluruh unit dan satuan kerja paling bawah.
Petunjuk Teknis ini sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam menjalankan langkah-langkah kerja dalam kegiatan yang berkaitan dengan reformasi birokrasi dengan ruang lingkup meliputi pembentukan tim reformasi birokrasi, pelaksanaan reformasi birokrasi dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Untuk memastikan langkah-langkah kerja dalam kegiatan yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, hari ini Rabu (15-07-2021) KPU Provinsi NTB melakukan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada KPU Kabupaten Sumbawa dengan agenda utama pemaparan hasil pengisian Lembar Kerja Evaluasi dan bukti-bukti setiap komponen Reformasi Birokrasi.
Menanggapi hasil Pemaparan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sumbawa, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Agus Hilman menyatakan kedepan dipastikan setiap komponen Reformasi Birokrasi berkesesuaian dengan bukti-bukti setiap komponennya dan ini menjadi tanggung jawab bersama dari setiap struktur Jabatan dalam Satker KPU Kabupaten Sumbawa dari Ketua, Sekretaris, para Kasubag sampai lini staf sehingga esensi dari pelaksanaan RB dapat dipahami dan menjadi tradisi yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban.
Hal yang sama disampaikan oleh Zuriati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, pelaksanaan program dan kegiatan RB ini adalah tanggung jawab bersama, kedepan harus lebih proaktif dalam menjalankan program RB ini, penilaian tidak hanya pada komponen-komponen RB yang disampaikan serta alat bukti sebagai pembuktian pelaksanaan RB dilaksanakan dengan baik, tapi lebih kepada sebagai acuan bagi KPU Kabupaten Sumbawa dalam mencapai target akhir dari pelaksanaan RB ini yakni Birokrasi yang bersih dan melayani, bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada public dan inovasi apa yang dilakukan supaya pelayanan kepada public epektif dan efisien.
Pada kesempatan terakhir, Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansyori Wijaya menaggapi pemaparan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa menyatakan bahwa acuan teknis pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota diatur dalam Peraturan KPU, mengandung makna bahwa komitmen dalam melaksanakan program-program RB menjadi tanggung jawab bersama.
Setiap program-program RB yang dituangkan dalam Komponen-komponen LKE, harus dibahas tuntas dalam rapat Pleno dan Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa menyampaikan dan melaporkan setiap perkembangan dalam pelaksanaan komponen-komponen RB tersebut untuk dilakukan pembahasan sekaligus sebagai evaluasi Internal Pelaksanaan RB di KPU Kabupaten Sumbawa.
Menanggapi Tanggapan Tim RB KPU Provinsi NTB, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M. Wildan, M.Pd menyatakan komitmennya dalam melaksanakan program-program RB ini, kedepan memastikan keterlibatan ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa dan jajaran sekretariat dalam pelaksanaan program dan kegiatan RB.
“Pelaksanaan program dan kegiatan RB hasrus Built-in dalam Penyelenggaraan Layanan pada KPU Kabupaten Sumbawa, dan ini menjadi sangat penting untuk menjaga trush public kepada KPU Kabupaten Sumbawa sebagai Penyelenggara Pemilu/Pemilihan di Kabupaten Sumbawa,” terangnya.
Ditambahkan oleh Lahmuddin, Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa ”Evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim RB KPU Provinsi NTB hari ini, menjadi Catatan penting untuk dilakukan perbaikan, dan berkomitmen bahwa pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan tidak hanya sebatas pemenuhan komponen-komponen dalam LKE, tapi esensinya adalah menanamkan nilai-nilai dan tradisi Birokrasi melayani, dan ini harus dilakukan secara berkesinambungan, terus menerus, dan berorientasi hasil sehingga Pada akhirnya birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien dapat terwujud,” ujarnya. (Nuansa)