Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tim Provinsi NTB kembali menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam upaya pencegahan dan penurunan angka Stunting. Penilaian ini dilakukan lewat 8 aksi oleh Tim sekaligus mengevaluasi yang nantinya akan menjadi bahan perbaikan kinerja pada tahun mendatang.
Ketua Tim Penilai Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2021 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Huailid, S.Sos,. M.Si,. saat diwawancara wartawan disela-sela kegiatan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (13/07/2021) mengatakan, Sumbawa merupakan Kabupaten pertama yang dinilai dari 8 Kabupaten yang ada di NTB. Penilaian kali ini akan dilakukan terhadap aksi kelima sampai kedelapan.
Adapun aksi kelima yang akan dinilai yaitu mengenai manajemen data, kemudian aksi keenam terkait KPM untuk pembengunan manusia. Selanjutnya aksi ketujuh pengukuran dari hasil penimbangan balita yang ditangani Dinas Kesehatan. Sedangkan aksi kedelapan untuk mereview kegiatan sinergi tahunan kegiatan Stunting.
“Pada tahun 2020 kemarin, kita sudah menilai aksi pertama sampai dengan aksi keempat, Alhamdulilla Kabupaten Sumbawa masuk peringkat ke-3. Pada Tahun 2019 lalu peringkat pertama dari 8 Kabupaten se-NTB,” jelasnya.
Penilaian ini dilakukan selama sehari karena data-datanya telah tersaji. Tim hanya perlu melihat kemudian diklarifikasi dan dikonfirmasi ke lokasi, benar tidaknya sesuai dengan data.
“Jadi kita tidak menilai dari awal, kita datang konfirmasi sesuai tidak dengan data dan perangkat daerah terkait harus hadir karena nanti tim akan klarifikasi berapa kali pertemuan, dimana dan lainnya,” ungkap Huailid.
Hal yang paling penting untuk dinilai adalah peran perangkat daerah terkait, sebab angka Stunting NTB masih di atas rata-rata Nasional. Berdasarkan E-PPBGM angkanga masih 22.02 persen. Sementara berdasarkan Riskesdas di-update setiap lima tahun sekali, beda halnya dengan E-PPBGM yang di update setiap tahun.
Lanjutnya, Persoalan mendasar yang menyebabkan angka Stunting masih tinggi yang paling menonjol terkait pola asuh. “Bahan pangan kita sebetulnya sudah cukup namun karena pola asuh seperti pola asuh anak yang dititipkan ke Kakek dan Neneknya, tetengganya, pembantunya. Inilah yang membuat angka Stuntig menjadi cukup tinggi di kita,” ujarnya.
Selain pola asuh, penyebab kedua yang membuat angka Stunting cukup mempengaruhi yakni perkawinan anak dibawah umur. Menurut Undang-undang perkawinan no.1 yang menjelaskan bahwa umur minimal untuk prempuan dapat menikah adalah 19 tahun, namun faktanya ada yang di bawah 19 tahun sehingga belum siap baik secara fisik maupun mental.
Bupati Sumbawa Drs. Mahmud Abdullah dalam sambutannya menyebutkan, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018, kejadian Stunting di kabupaten Sumbawa masih berada pada angka 31,53 persen. Angka tersebut berada dibawah angka provinsi NTB yang mencapai 33,49 persen, di atas rata-rata Nasional 30,8 persen.
Kemudian berdasarkan data-data pemantauan Status Gizi dan E-PPBGM (Sistem Aplikasi Online Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat). Persentase kejadian Stunting di Kabupaten Sumbawa dalam lima tahun terakhir mangalami fluktuasi.
Pada Tahun 2016, Kejadian Stunting pada angkan 19,44 persen, kemudian turun signifikan menjadi 11,53 persen pada tahun 2017.
Pada tahun 2018, angka Stunting mengalami kenaikan 0,2 persen menjadi 11,73 persen, kemudian turun menjadi 10,58 persen pada tahun 2019 dan naik lagi sekitar 0,3 persen menjadi 10,91 persen pada tahun 2020.
Berdasarkan data tersebut, maka percepatan penanganan Stunting di Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu fokus program dibidang kesehatan maupun sektor lainnya.
Disampaikan Bupati, beberapa kegiatan yang sudah dilakukan di Sumbawa dalam upaya pencegahan dan penurunan Stunting yakni penguatan konvergensi yang ditandai pelaksanaan 8 aksi kenvergensi, dimana setiap OPD memberikan kontribusi dengan memasukan program atau kegiatan dalam RKA/DPA OPD.
Hal ini akan menumbuhkan keinginan untuk melaksanakan atau mengintervensi kegiatan pencegahan dan penurunan angka Stunting terutama di daerah lokus.
Adapun lokus Stunting di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2019 lalu berjumlah 25 Desa, kemudia ada penambahan pada tahun 2020 dan 2021 menjadi 37 Desa. (Nuansa/**)