Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sesuai dengan Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid–19 serta Surat Edaran atau SE Bupati Sumbawa No. 360/315/VII/Pem/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, Gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Sumbawa melalui Tim Gabungan kembali melaksanakan Operasi yustisi yang dipusatkan di Taman Mangga Sumbawa, Kamis (22/07/2021).
“Sesuai dengan aturan yang ada sekaligus sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa. Kegiatan Operasi Yustisi / Operasi penertiban dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan semakin gencar kami laksanakan,” ungkap Kasat Pol PP, H Sahabuddin, S.Sos.,M.Si,. kepada wartawan disela-sela kegiatan.
Operasi Yustisi Gabungan yang dipusatkan di Taman Mangga ini melibatkan beberapa personel diantaranya Anggota Dan Pom 2 orang, TNI AD 10 orang, Anggota Polri 20 orang Anggota Satpol PP 30 orang, Anggota Dishub 4 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Petugas menertibkan masyarakat pengguna jalan baik kendaraan bermotor roda dua/empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam operasi gabungan itu, terjaring pelanggar sebanyak 41 orang dengan denda Administrasi 3 orang @ Rp. 150.000 (total Rp. 450.000), pelanggar yang diberikan Sanksi Sosial 36 orang, dan SP 1 sebanyak 2 orang”, terang Kasat.
Menurut Kasat Pol PP Sumbawa, dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19.
Disamping itu, Satgas Kabupaten juga bisa mengetahui tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa namun yang paling penting adalah tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan kondusif” tutupnya. (Nuansa/**)