Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa saat ini masih melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa-Muhammad Kaniti, dalam keterangannya kepada media ini, Rabu, (25/08/2021) mengatakan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terus dilakukan setiap bulan sesuai instruksi Ketua KPU melalui surat Dinas bernomor 132 yang diperbarui dengan surat Dinas nomor 366 tanggal 4 Februari tahun 2020.
“Penetapan DPB tiap bulan dilaksanakan setiap tanggal 30 bulan berjalan dan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Propinsi dalam rapat pleno tingkat Propinsi di awal bulan berikutnya,” jelas Kaniti.
Sejauh ini lanjut Kaniti, DPB Kabupaten Sumbawa telah berada dipertengahan tahun, yang mana partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan informasi pemilih meninggal dunia, pindah alamat maupun telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri, terbilang masih rendah, padahal KPU Kabupaten Sumbawa telah membuka layanan laporan atau masukan data tersebut secara offline maupun online.
“KPU Kabupaten Sumbawa sadar dengan tantangan yang ada, dan aktif menjemput bola untuk mendapatkan data termutakhir di Desa dan Kelurahan se Kabupaten Sumbawa melalui Rapat Koordinasi maupun bersurat,” terangnya.
Terakhir, KPU juga berkoordinasi dengan Bupati Sumbawa yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid 19 tingkat Kabupaten. Hal ini ditempuh untuk mendapatkan data by name by addres pasien meninggal dunia akibat penyakit Covid-19.
Kegiatan pemutakhiran DPB ini merupakan upaya KPU khususnya KPU Kabupaten Sumbawa untuk membersihkan data pemilih sejak dini sebelum memasuki tahapan Pemilu tahun 2024.
Hasil pemutakhiran ini nantinya dikoordinasikan dan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menjadi perhatian bersama, ungkap Kaniti. (Nuansa)