Langgar SE Bupati, Tim Covid-19 Hentikan Resepsi Pernikahan di Desa Usar

oleh -20 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kasus penyebaran covid-19 dalam beberapa hari terakhir di Kabupaten Sumbawa terus mengalami lonjakan, guna mengantisipasi penyebaran, Bupati Sumbawa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 360 / 350 / VIII / Pem / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan ( Barapan Kerbau/Main Jarang ) di Kab Sumbawa.

Menindaklanjuti SE tersebut, Satgas penanganan covid-19 Kecamatan Plampang membubarkan acara resepsi pernikahan yang diadakan di Desa Usar Dusun Pamunga Kecamatan Plampang sekitar pukul 10.15 Wita, Minggu (08/08/2021).

Kapolsek Plampang, Iptu Budiman Parangin Angin, SH,. yang dikonfirmasi Wartawan membenarkan prihal pembubaran resepsi pernikahan di Desa Usar Kecamatan Plampang tersebut. menurutnya, beberapa hari sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Plampang telah mengetahui rencana akan dilaksanakan resepsi pernikahan antara Desi & Husein tersebut dan telah menemui Panitia acara resepsi yaitu Alimuddin MZ dan Saimin A. Majid (Kadus) Dusun Pamunga Desa Usar.

BACA JUGA  Curi 16 Unit SPM di 20 TKP, St Berhasil Ditangkap Polisi

“Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Plampang sudah berulang kali menghimbau panitia acara, yakni Saimin dan Alimuddin MZ agar kegiatan dibatalkan, mengingat adanya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor : 360 / 350 / VIII / Pem / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kerbau/Main Jarang) di Kabupaten Sumbawa akan tetapi acara resepsi tetap dilaksanakan,” jelas Kapolsek Budiman Parangin Angin, SH.

Oleh karena pihak panitia tidak mengindahkan teguran Satgas Covid-19 Kecamatan Plampang, tepat pada hari resepsi Minggu 08 Agustus 2021 pukul 10.15 Wita, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Plampang, Ipda Mukti Wibawa bersama anggota, Danposramil 1607-02 Plampang diwakili Sertu Arifin dan Kopda Asikin, terjun ke lokasi resepsi pernikahan yang tengah berlangsung dan meminta Panitia untuk menghentikan acara.

BACA JUGA  Pelaku Pemanah di Jalan Garuda Sumbawa Akhirnya Tertangkap Polisi

“Tim Satgas Covid-19 mendatangi acara yang telah berlangsung di rumah Alimuddin M. Zain, Dusun Pamunga, Desa Usar Kecamatan Plampang dan menghimbau panitia beserta para tamu undangan untuk menghentian kegiatan resepsi pernikahan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Iptu Budiman juga menegaskan bahwa, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan, pihaknya akan terus memantau kegiatan pesta pernikahan diwilah tugasnya dan akan terus menerjunkan personilnya bergabung bersama Satgas Covid-19

Usai dilakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan oleh Satgas Covid-19 kecamatan Plampang, dari pantauan di lokasi, pihak panitia bersama segenap keluarga kedua mempelai memahami dan mengerti sehingga pelaksanaan acara resepsi langsung dihentikan. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.