Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang laki-laki berinisial BG alias Buser (50) warga Dusun Karya Jaya, RT 002 RW 001 Desa Plampang Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa sekitar pukul 18.30 di rumahnya, Sabtu (07/08/2021).
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Masdidin, SH,. membenarkan adanya penangkapan terhadap BG alias Buser. Kasat menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumahnya (Buser) sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.
Dari infomasi itulah, Kasat memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto, SH,. dan melakukan penangkapan setelah dilakukan penggeledahan badan serta kamar rumah milik Buser terduga pelaku.
Lanjut kasat, setelah tim melakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan, 3 poket di dalam lemari, dan 3 poket di dalam dompet warna kuning yang diletakan di dalam kamarnya serta barang bukti lainnya.
“Dihadapan petugas dan saksi-saksi, Buser mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya”, jelas Kasat Resnakoba.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba berupa, 6 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, 2 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram, 1 dompet warna kuning, 1 lembar tisu, 1 bendel klip obat transparan.
Kemudian 2 buah pipet berbentuk skop, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 lembar tisu yang digulung, 1 buah gunting, 1 unit hp merek Nokia warna hitam. Total berat bruto narkotika jenis sabu 4,34 gram.
“Saat ini BG alias Buser beserta Barang Bukti (BB) sudah diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap kasat. (Nuansa)