Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba polres Sumbawa berhasil menangkap SK alias Boncel (43) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dirumahnya di Dusun Nyarinying RT 01 RW 05 Desa Gapit Kecamatan Empang Sumbawa, sekitar pukul 15.00 WITA, Jum’at (10/09/2021).
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Masdidin, SH,. membenarkan prihal penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap Boncel lanjut Kasat, berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa dirumahnya sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba sehingga dirinya memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Pada pukul 15.00 WITA, Anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan Kepala Dusun setempat,” ujar Iptu Masdidin.
Diungkapkan Iptu Masdidin, saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah Boncel ditemukan 14 poket narkotika jenis sabu di dalam bungkus Rokok Sampoerna dan juga 2 poket sabu di dalam kamar rumahnya beserta barang bukti lainnya.
“Boncel mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” terang Kasat.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi dalam penangkapan tersebut, diantaranya : 2 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, 14 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,10 gram, 1 buah bong, 3 bendel klip obat transparan, 11 poket klip kosong, 2 buah korek gas, 2 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 4 buah skop, 1 buah tas samping, 1 buah hp oppo, 1 buah hp nokia, uang tunai Rp. 580.000,- Total berat bruto narkotika jenis sabu seberat 6,52 gram.
Terduga pelaku Boncel dan Barang Bukti (BB) selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Nuansa)