Rakor P4D, Bupati Sumbawa Minta Kades Efektif Bekerja dan Intens Kordinasi

oleh -445 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Rapat Kordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (P4D) se-Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 kembali digelar di aula H Madilaoe ADT lantai III kantor Bupati Sumbawa, Rabu (15/09/2021).

Bupati Sumbawa Drs. H Mahmud Abdullah pada kesempatan tersebut meminta agar seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Sumbawa dapat lebih meningkatkan koordinasi dengan semua pihak, terutama terkait penyelenggaraan Pemerintahan ditingkat Desa.

‘’Kades harus tetap ada koordinasi dengan semua pihak. Jangan jalan sendiri-sendiri,’’ ujar Haji Mo’ sapaan akrab Bupati Sumbawa saat membuka Rakor.

Selain itu, Haji Mo’ juga meminta kepada para Kades untuk bekerja secara efektif. Seperti intens membangun komunikasi dengan Camat, Kapolsek, Danramil, BPD serta pihak terkait lainnya.

BACA JUGA  Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Pjs Bupati Sumbawa

‘’Kades harus bangun koordinasi dengan Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, supaya semua berjalan dengan baik,’’ tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa – Rachman Anshori, S.Sos,. M.SE,. dalam laporannya mengatakan, kegiatan rakor tersebut terlaksana selama dua hari sejak Selasa kemarin.

iklan

Tujuan kegiatan ini untuk mengkoordinasikan hal-hal strategis dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa. Terutama yang sesuai Perda nomor 13 tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ditempat yang sama, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa – Deden Fitriyadi dalam pemaparannya mengungkapkan, adapun ruang lingkup pembinaan dan pengawasan yang dilakukan yakni pembinaan dan pengawasan terhadap Produk Hukum Desa, pembinaan dalam penetapan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Desa, pembinaan dan pengawasan pendayagunaan aset Desa,

BACA JUGA  Dikbud Sumbawa Libatkan Kepolisian Dalam Uji Coba Kontrol BDR

Kemudian pembinaan peningkatan kapasitas Desa, pembinaan manajemen Pemerintahan Desa, pembinaan upaya percepatan pembangunan Desa, pembimbingan teknis bidang tertentu, inventarisasi kewenangan Daerah Kabupaten yang dilaksanakan oleh Desa, pembinaan dan pengawasan penetapan pengaturan BUMDesa, pengawasan oleh BPD, pengawasan oleh masyarakat, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pelaporan, penghargaan, dan sanksi administrative.

‘’Tugas DPMD disini adalah terkait masalah produk, seperti bagaimana Desa membuat Perdes. Mulai dari menyusun RKPDes, sehingga menghasilkan Perdes APBDes. Itu yang kita bina. Sementara khusus pengawasan, ini lebih spesifik terkait pengelolaan keuangan desa. Tetapi DPMD tidak ada didalam pelaksananya. Yang melakukan fungsi pengawasan itu Inspektorat, Camat dan BPD sementara DPMD hanya sebagai pembina saja yang mensinkronkan apa yang telah dievaluasi oleh Camat dan kepada Desa,’’ jelasnya. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.