Ratusan Botol Miras Disita SatPol PP Sumbawa di Labuhan Badas

oleh -687 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Peredaran Minuman keras di Kabupaten Sumbawa semakin marak dan meresahkan masyarakat hal ini terbukti setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa menyita sebanyak 189 botol minuman keras (miras) jenis bir dan arak di tiga pemilik wilayah Desa Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Selasa (28/09/2021).

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si,. yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pengungkapan ratusan botol miras ini berdasarkan laporan masyarakat, dimana di Dusun Kayu Madu Desa Labuhan Badas Kecamatan Badas banyak penjual miras.

“Kami memperoleh informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Labuhan Badas banyak penjual miras. Tim pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan benar menemukan ratusan botol miras berupa arak dan bir dengan tiga orang pemilik,” jelas Kasat.

BACA JUGA  Wanita Asal Lamenta Meninggal Tertabrak Truck 

Setelah dilakukan penggeledahan di tiga lokasi, ratusan botol miras dan sejumlah barang bukti lainnya langsung diamankan di Kantor Satpol PP Sumbawa. Nantinya, penyidik dari Satpol PP juga akan memanggil pemilik miras untuk diproses lebih lanjut.

Adapun ketiga orang pemilik miras yakni berinisial IGS dengan Barang Bukti yang diamankan dikediamannya sebanyak 72 botol bir dan 2 botol arak. Kemudian dikediaman INS diamankan 39 botol arak, 14 cerigen kosong bekas miras, dan 1 selang hisap. Dan dikediaman NKS diamankan 14 botol arak dan 62 botol bir.

“Ketiga pemilik ini telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 tentang peredaran minuman keras. Mereka akan Kami proses langsung. PPNS Pol PP yang akan memprosesnya,” tutup Kasat. (Nuansa)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.