Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang Pria berinisial SF alias Opik (45) terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba di rumah miliknya di Dusun Lape Bawa Desa Lape Kecamatan Lape Sumbawa, Minggu pagi (05/09/2021) sekitar pukul 08.00 WITA.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Masdidin, SH,. mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga Opik sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.
“Dari infomasi masyarakat tersebut, saya perintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 08.00 WITA yang dipimpin oleh Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto, SH,. bersama anggota opsnal lainnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT,” terang Kasat Masdidin.
Lanjut Kasat, ketika tim melakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkotika. Namun setelah dilakukan penggeledahan di kamar terduga, ditemukan 7 ( tujuh ) poket narkotika jenis sabu, di dalam tas pinggang yang digantung di dalam kamar sebanyak 3 (tiga) poket sabu di dalam dompetnya. begitu juga dengan barang bukti lainnya ditemukan di kamar rumah milik terduga pelaku Opik.
“Dihadapan saksi-saksi, Opik mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya”, ungkap Iptu Masdidin.
Adapun semua Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi diantaranya 7 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,23 gram, 3 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 buah bong, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet, 1 buah hp vivo, dan uang tunai Rp. 3.000.000,-
Saat ini terduga pelaku Opik beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lejih lanjut, tutup Kasat. (Nuansa)