Loteng, NuansaNTB.id- Dalam rangka mempertajam muatan isi dan substansi ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Pansus 1 DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja, studi banding ke DPRD Lombok Tengah pada hari kamis 7 Oktober 2021, dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Komisi IV dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Pimpinan rombongan Abdul Rafiq, SH,. dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang muncul saat pembahasan ranperda kepala desa dan juga solusi yang diharapkan dapat ditetapkan menjadi sebuah keputusan dituangkan dalam butir-butir pasal dalam ranperda.
“Di kabupaten Sumbawa Perda yang terkait dengan Desa dipecah menjadi tiga, yakni Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, yang kami bawa sekarang adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, ujarnya
“Saat diskusi pansus I dengan Pemda cukup panas dan agak sengit terkait seleksi persyaratan pencalonan kepala desa, poin seleksi tambahan lebih dari lima. Di Sumbawa persyaratan tes Psikotes ini banyak yang menyebabkan tereliminasinya incumben. Juga banyak dinamika yang terjadi di Desa-desa, banyak kepala desa yang gagal jadi calon, bahkan ketua FK2D juga gugur, kemudian kami evaluasi dan merespon aspirasi dari masyarakat. Yang ingin kami atur adalah bagaimana agar calon yang ikut adalah yang memiliki kemampuan, pengalaman, tingkat pendidikan dan usia yang dapat mendukung kinerja kepala desa,” ucapnya.
Inilah yang kami inginkan, sehingga permasalahan ini dapat teratasi dengan baik dan adil”. Imbuh Rafik yang juga ketua Ikatan Keluarga Lombok Sumbawa ini.
Kemudian lanjutnya, Kami mendengar ada regulasi Perda dan Perbup di Lombok Tengah yang memiliki cara yang baik dalam mengatur persyaratan pencalonan ini,” pungkasnya.
Atas permasalahan ini Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah H. Maliki, SAg,. bersama dengan Ketua komisi IV bersama Jajaran Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah yaitu bagian hukum dan Dinas PMD, memberikan beberapa penjelasan bahwa seleksi pencalonan Kepala Desa mempersyaratkan dari awal untuk melengkapi dukungan KTP minimal 12,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa yang melakukan pemilihan Kepala Desa, dengan persyaratan ini hanya sedikit desa yang calonnya lebih dari 5. Sedangkan yang calonnya lebih dari 5 dilakukan Scoring untuk dirangking.
“Persyaratan foto kopi KTP awalnya adalah mengikuti konsep KPU dalam penjaringan calon independen, sehingga dilakukan verifikasi faktual semua dukungan atas persyaratan pencalonannya, didalam pelaksanaannya ada kendala juga seperti masyarakat tidak mau diverifikasi karena alasan kekerabatan dengan bakal calon, bahkan afa yang bawa bawa parang kepada tim verifikasi. kemudian kami evaluasi hingga diganti dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan saja tanpa materai. Sedangkan yang di verifikasi faktual hanya pada dukungan KTP yang double, untuk mengetahui mana yang didukung” ungkap H Maliki.
Selanjutnya Dinas PMD menambahkan terkait dengan seleksi tambahan pada calon yang lebih dari lima ada mekanismenya yang diatur dalam Perbup. Diatur cara melakukan seleksi dan Skoring atas indikator pengalaman kerja di instansi pemerintahan, pendidikan, usia disertai dengan bobot nilai.
“Indikator tersebut kita Skor dan dilakukan rangking. Tentunya dengan metode ini lebih adil dan jelas sehingga permasalahan calon yang memiliki kemampuan, pengalaman menjadi kepala Desa dapat diakomodir. adapun rincian pengaturannya ada formatnya dalam perbup termasuk nilai Skornya.
Terhadap implementasi di lapangan, dengan persyaratan KTP ini justru banyak incumbent yang gugur, karena mereka kalah star atau terlambat memasukkan persyaratan. Bisa juga karena tidak disenangi oleh masyarakatnya. Jadi masalah kesempatan untuk menjadi calon dengan adanya Persyaratan KTP ini adalah adil untuk semua pihak. Jika kepala desa masih disayang maka akan didukung Masyarakat. Hanya saja ini tidak sederhana dan membutuhkan biaya. Sehingga kalau di Sumbawa mau diterapkan perlu juga memperhatikan tentang kesiapan biaya,” pungkasnya.
Terhadap penjelasan tersebut mendapatkan tanggapan balik dari anggota pansus I diantaranya Ketua Pansus Syaifullah, SPd., dan Achmad Fahri,. SH.
“Regulasi yang menaungi pemilihan kepala desa ini perlu diubah berdasarkan masukan dari masyarakat, awalnya kami berfikir hanya masalah seleksi tambahan, tapi setelah saya dengar penerapan di Lombok Tengah, juga ada hal lain yang menarik yakni persyaratan KTP sejak awal pencalonan. kami di Sumbawa banyak menangani kasus Kades saat pra dan pasca Pelaksanaan pemilihan kepala desa sedikiitnya ada 12 Desa yang difasilitasi di komisi I,” pungkas Syaifullah.
Setelah kami mendengar penjelasan dinas tentang kepala desa dan perangkat desa, kami berharap untuk dapat disederhanakan, seiring dengan arahan presiden RI agar menyederhanakan semua urusan, termasuk di Pilkades sangat rentan dengan politik praktis”, kata Fachri yang juga ketua DPD PAN Sumbawa ini
“Hanya saja di syarat seleksi tambahan ini harus masuk dalam perda dan secara teknis diatur dalam peraturan Bupati. Pungkasnya.
Diakhir pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyampaikan harapannya semoga bahan dan penjelasan dari Pemerintah Daerah Lombok Tengah menjadi modal besar pansus I dalam menyempurnakan ranperda ini, dan kepada bagian hukum Pemda Sumbawa dapat mengkaji lebih dalam dengan bagian hukum Pemda Lombok Tengah”.
Sesuai permendagri apabila ada calon lebih dari 5 akan di lakukan seleksi tambahan. di Sumbawa, seleksi tambahannya dengan melaksanakan tes akademik dan psikotest dengan adanya tes ini, banyak calon Kepala Desa dan mantan Kades yang di cintai rakyat nya tereliminasi hal ini yg kita tidak inginkan. kita akan usulkan salah satu syarat jadi calon kades yaitu dengan dukungan KTP dan surat pernyataan masyarakat berapa persen dukungan yang harus di berikan, nanti kita diskusikan begitu juga ketika misalnya calon itu lebih dari 5 orang, maka tes tambahannya adalah tingkat pendidikan,pengalaman kerja,usia”. Pungkasnya.
Adapun anggota pansus I yang hadir adalah Syaifullah, S.Pd,. Hasanuddin, SE,. Cecep Liesbano, SIP,. MSi,. Achmad Fahri, SH,. Syaripudin, Gitta Liesbano, SH,. M.Kn,. Hasanuddin HMS, Sukiman K, S.PdI,. Hj Yuliana, Sri Wahyuni, SAP,. dan jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa. (Nuansa/**)