Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang remaja berinisial AG dan SA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol rumah yang ditinggal penghuninya. Keduanya ditangkap di kos- kosan yang beralamat di Jalan Baypas Rt 002 Rw 004 Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa pada hari Kamis 28 Oktober 2021.
Terduga pelaku beraksi di sebuah rumah korban yang berada di Jalan Baypas Rt 002 Rw 004 Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, pada Rabu 06 Oktober 2021 lalu sekitar Pukul 17.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK,. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos,. Jum’at (29/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa, saat kejadian Korban pergi memancing dan meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci.
Setelah pulang memancing Korban melihat pintu rumah sudah dalam keadaan rusak/terbuka dan mendapati barang-barang miliknya hilang berupa 1 buah Notebook warna Hitam merk HP, Speaker aktif merk Sembada, Mesin Las, Tabung gas 3 kg dan 1 Hp Nokia senter.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.400.000,-(Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di kos-kosan Pelaku yang beralamat di Jalan Baypas Rt 002 Rw 004 Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, saat dilakukan penangkapan Pelaku sedang tertidur dikamar kosnya dan tanpa perlawanan.
“Modus operandinya, para pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu rumah korban,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada saat meninggalkan rumah. (Nuansa)