Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Tim Puma Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil menangkap tiga orang wanita berinisial SA (36) warga Moyo Hilir, VN (34) warga Kelurahan Pekat Sumbawa, dan EF (36) warga Kelurahan Seketeng yang diduga melakukan penggelapan mobil Rencart pada 10 Agustus 2021 lalu.
Ketiganya ditangkap pada hari Kamis 28 Oktober 2021 kemarin beserta barang bukti Mobil Avanza Velos di wilayah Kabupaten Dompu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Jumat (29/10) menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana penggelapan ini terjadi berawal ketika korban Sumrianti Alita warga Kelurahan Lempeh, didatangi dua orang terduga, SA dan VN pada pertengahan Juli lalu.
Kedatangan dua terduga ini untuk sewa mobil (rentcar). Setelah beberapa minggu, mobil belum kembali membuat korban curiga. Korban langsung mencarinya dan beberapa hari kemudian menemukan mobil tersebut dikuasai DN di Gang Surau Kelurahan Lempeh. Korban keberatan dan melaporkannya ke Polres Sumbawa.
Menindaklanjuti laporan ini Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K memerintahkan Tim Puma turun tangan. Akhirnya mobil ditemukan di wilayah Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu untuk kemudian dibawa ke Polres Sumbawa.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat. Kini ketiganya dalam pemeriksaan intensif Reskrim Polres Sumbawa. (Nuansa)