Lahan Kantor Samsat Sumbawa Bermasalah, Gubernur NTB Kembali di Somasi

oleh -987 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Terkait Persoalan lahan Kantor Pelayanan Samsat Sumbawa bakalan berbuntut panjang ke proses hukum Pidana, hal ini dipertegas oleh Kuasa Hukum dari ahli waris yang telah melayangkan Somasi ke-2 kepada Gubernur NTB selaku pemegang kebijakan atas persoalan lahan milik Pemprov NTB yang diperuntukan untuk kantor pelayanan Samsat di Kabupaten Sumbawa.

Surat Somasi ke-2 tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH,. MH,. didampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & PARTNER yang berkedudukan Hukum bersebelahan dengan kantor Samsat Sumbawa dan diterima langsung oleh Staf Ahli Gubernur NTB, di Mataram, Senin (04/10/2021).

Surahman sapaan akrab Advokat muda yang lagi naik daun ini dalam jumpa pers kepada awak media mengatakan bahwa, upaya somasi ke-2 kali ini murni dilakukannya karena tidak ada tanggapan atau respon baik dari Pihak Pemprov NTB ataupun dari Pemda Sumbawa sendiri.

BACA JUGA  Pasangan ASN Bukan Suami Istri Diduga Berbuat Mesum Diamankan Petugas

“Somasi ke-2 ini kami layangkan karena tidak ada tanggapan maupun respon dari Pemprov NTB maupun Pemda Sumbawa. Kami diabaikan oleh para pemangku kebijakan,” ungkapnya.

Terkait dengan persoalan hukum atas kepemilikan objek tanah yang ditempati oleh Pemerintah provinsi NTB yang diperuntukan untuk kantor pelayanan Samsat Sumbawa pihaknya telah memegang bukti kuat atas kepemilikan yang sah dimata hukum.

Bahkan saat ini menurut Surahman, ada kejanggalan atas bukti yang menjadi dasar berdirinya kantor pelayanan Samsat Sumbawa tersebut, dan terindikasi bermuatan fiktif serta adanya persekongkolan yang bermuara kepada terjadinya Tindak Pidana Korupsi atas peralihan lahan milik kliennya.

Sebagai Kuasa hukum ahli waris, Surahman akan buktikan dengan memproses Pidana secara langsung kepada para pelaku pengadaan tanah atas peralihan yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.

iklan

“Kami memiliki bukti kuat atas kepemilikan Obyek/tanah tersebut dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2384 dengan luas 820 M2 atas nama H. Maksud, tahun 2002, dan ini murni atas pemecahan Sertifikat Hak Milik induk (SHM awal),” jelasnya.

BACA JUGA  Curi HP Terekam CCTV, Pria Asal Utan Ditangkap Polisi

Hingga saat ini, sambungnya, Sertifikat Hak Milik dimaksud masih merupakan produk hukum yang sah dan jelas serta tidak sedang dalam sengketa dilembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Dengan adanya semua alat bukti yang dimiliki oleh pemerintah saat ini dan setelah dilakukan analisa serta pengkajian yang mendalam dapat disimpulkan bahwa, terhadap bukti tersebut telah terjadinya peralihan dengan unsur melawan hukum.

Hal ini sudah jelas-jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku, maka dengan adanya perbuatan tersebut, konsekuensinya harus diproses secara hukum terutama indikasi pidananya sangat kelihatan.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 di Sumbawa Masih Tinggi, Kapolres Minta Bangunan Baru Dipercepat

“Terkait dengan beberapa oknum yang telah melakukan persekongkolan tersebut, kami baru mengantongi nama-namanya, insha Allah Minggu depan secara langsung kami akan mengekspose serta melaporkan unsur pidananya ke Aparat Penegak Hukum secara langsung,” terang Surahman.

Somasi ke-2 kata Surahman, selain tujuannya kepada Gubernur NTB juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Kantor Aset Provinsi NTB, Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, Kepala Unit Samsat Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.