Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama Polsek Lunyuk berhasil meringkus FR (25) pemuda asal Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan beberapa luka tebasan senjata tajam milik pelaku.
Penganiayaan tersebut terjadi di warung angkringan milik korban tepatnya di Dusun Nusa Bakti I Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk.
Sebelum diringkus Pelaku sempat melarikan diri namun sayang usahanya sia-sia, kurang dari 4 Jam, Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil mengendus keberadaannya.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK,. yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K,. dan Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos,. dalam keterangan Persnya, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam meringkus Pelaku kurang dari 4 jam dan membeberkan kronologis kejadian sebelum FR menganiaya korban.
Menurut Kapolres, Korban bernama H. Abu (55) yang merupakan pemilik kedai kopi atau warung angkringan didatangi oleh pengunjung yaitu pelaku bersama teman-temannya.
Di warung tersebut, Pelaku bertemu dengan pacar mantannya sehingga timbul api cemburu dan terjadilah keributan atau cek kok antara FR dan pacar mantannya.
Selaku pemilik kedai, H Abu mencoba untuk melerai, namun pelaku tidak terima lalu meminta temannya untuk mengambil parang ke Rumahnya. Setelah mendapatkan parang pelaku langsung menyerang korban sehingga korban mengalami 2 luka serius yaitu di bagian leher dan tangan, jelas Kapolres.
“Penganiayaan tersebut terjadi pukul 21.00 Wita. Usai menebas korban, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diringkus oleh Tim Puma pada pukul 00.30 Wita,” terang Kapolres.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas lunyuk dan mendapatkan perawatan beberapa saat, namun nyawa korban tidak tertolong akibat luka serius yang dialaminya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun. (Nuansa)