Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa menggelar rapat Pembahasan Ranperda APBD Tahun anggaran 2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Abdul Rafiq, SH,. di ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa, Selasa (23/11/2021).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan Banggar lainnya Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR. S.Ag,. M.Si,. Nanang Nasiruddin, SAP,. serta beberapa anggota Banggar.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda kabupaten Sumbawa Ir. H. Junaidi, M.Si,. memaparkan keadaan secara menyeluruh fostur pendapatan dan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Menurut Haji Jun (Sapaan akrabnya) Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun anggaran 2022 diestimasikan sebesar Rp 1,78 T jumlah ini naik 7 % dari pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp. 1,67 Triliun.
Kemudian lanjutnya, kenaikan ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.204,707 miliar naik 17,35% dari tahun 2021 yang senilai Rp.174,409 miliar kemudian pendapatan transfer Rp 1,55 T naik 11, 14% dari tahun 2021 yang senilai Rp. 1,309 triliun. sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 34,5 miliar turun 66,51% dari tahun 2021 yang bernilai 103,06 miliar, bebernya.
“Kenaikan signifikan terjadi pada DAK Fisik sebesar 117,74 miliar atau 83,67% namun DAU dan DID menurun masing-masing sebesar Rp 24,79 miliar dan Rp 18 miliar. Ada hal penting yang perlu dibahas dan disepakati oleh Badan Anggaran terkait dengan Kewajiban daerah untuk mengalokasikan gaji CPNS sebesar 218 orang dan tenaga P3K sebanyak 1613 orang, sementara ada penurunan potensi penerimaan umum Tahun 2022 sebesar 104,207 miliar,” jelas Haji Jun.
Menanggapi pemaparan Kepala Bappeda tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa membedahnya secara seksama.
Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyampaikan bahwa, hal ini telah dikonsultasikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PAN-RB) di Jakarta, sehingga mendapatkan gambaran umumnya tenaga P3K ini diisi oleh Formasi guru.
“Kami bersama pimpinan DPRD lainnya Nanang Nasiruddin SAP, Ketua Komisi IV Ismail Mustaram SH, Ketua Komisi III Hamzah Abdullah, Anggota Banggar lainnya yakni Achmad Fahri SH, Muhammad Yasin SAP, I Nyoman Wisma, mendapatkan penjelasan bahwa tahun 2022, Daerah wajib menganggarkan Gaji pegawai P3K dan CPNS sesuai dengan Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” terang Rafiq.
Untuk P3K kata Rafiq, banyak dari Formasi Guru sehingga seiring dengan upaya penguatan Sumber Daya Manusia di Daerah, juga ada peningkatan kesejahteraan, karenanya dengan gaji yang ditetapkan berdasarkan Perpres 98 tahun 2020, tenaga Honor dapat menikmati gaji yang cukup memadai sebagaimana yang diidamkan selama ini.
Sementara itu, pernyataan Ketua Banggar diperjelas dan dikuatkan juga oleh Anggota Banggar lainnya yakni Ismail Mustaram, SH,. Muhammad Yamin, SE., MSi,. Syamsul Fikri AR, S.Ag,. MSi,. Drs Mohammad Ansori, Hamzah Abdullah, Nanang Nasiruddin, S.AP,. Muhammad Yasin, Bunardi, Dra Saidatul Kamila, Muhammad Faesal, SAP, Sri Wahyuni, Ida Rahayu, SAP,. Syahrul dan bahwa kewajiban ini perlu diperhatikan agar daerah tetap berada dalam koridor regulasi yang tepat.
“Ditengah kondisi penerimaan yang menurun, Kita berkomitmen untuk tetap memberikan kesempatan bagi P3K mendapatkan peningkatan kesejahteraannya,” ujar Yamin Politisi Partai Hanura ini.
Demikian pula Ismail Mustaram menyampaikan bahwa P3K ini adalah masyarakat Kabupaten Sumbawa juga, masyarakat Bupati dan wakil Bupati, sehingga sah dan layak diperjuangkan.
Syamsul Fikri menekankan agar 10 program Prioritas dan penganggaran P3K tetap berjalan meskipun dalam kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas.
“Kami sangat mendukung program prioritas sebagai bagian dari janji politik Kepala Daerah, bahkan dengan dana yang ada kami rasa masih kurang,” ucapnya.
Setelah semua anggota Badan Anggaran berpendapat. Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyimpulkan bahwa seluruh Anggota Banggar menyetui anggaran untuk gaji CPNS dan P3K pada APBD Tahun Anggaran 2022.
“Untuk Pengalokasian gaji CPNS sebanyak 218 orang dan PPPK 1614 Orang ini secara mayoritas kami lihat setuju,” tutup Rafiq seraya mengetuk Palu Rapat setelah semua anggota menyetujui. (*)