Bupati Sumbawa Tegaskan, ASN Yang Tolak Vaksin Diberi Sanksi

oleh -524 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Guna mempercepat target 70 persen masyarakat Kabupaten Sumbawa tervaksinasi, Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah kembali menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) vaksinasi covid-19 bersama Forkopimda dan Kepala OPD di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (08/11/2021).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Haji Mo’ sapaan akrabnya menegaskan bahwa, ASN yang menolak divaksin akan mendapatkan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

“ASN yang menolak divaksin akan diberikan sanksi penundaan pembayaran TPPnya dan ini akan mulai diberlakukan Bulan Desember 2021 mendatang,” ujar Bupati.

Untuk mempertegas hal tersebut lanjut Bupati, akan segera dikeluarkan Surat Edaran sebagai dasar pemberlakuan sanksi penundaan pembayaran TPP Bulan Desember 2021 dan seterusnya bagi ASN yang tidak mau divaksin.

BACA JUGA  Wisata Sejarah Janji Mo-Novi Mulai Digaungkan, Ini Spot Wisata di Kota Sumbawa

Namun sanksi ini kata Bupati, tidak berlaku bagi ASN yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksin, dan hal ini harus dibuktikan melalui pernyataan medis secara resmi.

“Sikap tegas yang kita ambil ini untuk mempercepat pembentukan herd immunity, sebagaimana data capaian vaksinasi di Kabupaten Sumbawa masih tergolong rendah. Selain itu, ini pressure terhadap ASN, karena ASN merupakan ujung tombak pemerintah sehingga harus menjadi contoh bagi masyarakat,” jelas Bupati.

iklan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Junaedi, S.Si., A.pt., M.Si,. selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa dalam paparannya menyebutkan, data capaian vaksin di Kab. Sumbawa sampai dengan tanggal 6 November 2021, untuk dosis 1 berdasarkan input data manual sebanyak 171.226 orang atau 44,31%, sedangkan input data online (KPCPEN/PCARE) sebanyak 161.717 orang atau 41,85%, sehinggaterdapat selisih data sebanyak 9.509 orang atau 2,46%.

BACA JUGA  Datangi SDN Jorok, Ketua DPRD Sumbawa Siap Perjuangkan Fasilitas Pendidikan

Selanjutnya untuk dosis 2, input data manual sebanyak 80.151 orang atau 20,74%, input data online sebanyak 72.914 atau 18,87% dengan selisih data sebanyak 7.237 orang atau 1,87%. Kemudian untuk dosis 3, input data manual sebanyak 2.516 orang atau 79,87%, input data online sebanyak 2.156 orang atau 68,44%, dengan selisih data sebanyak 360 orang atau 11,43%.

Menurut Kadikes, beberapa permasalahan yang menyebabkan rendahnya data capaian vaksinasi terutama terkait input data online, antara lain terkendala jaringan internet dalam input data di PCARE sehingga solusinya dilakukan dengan melakukan input di Faskes terdekat atau mencari lokus jaringan internet yang bagus.

Kemudian terkendala NIK yang tidak terdaftar, dan hal ini menurut Kadikes telah dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil sehingga telah ditempatkan Konsultan Dukcapil disetiap kecamatan atau per regional.

BACA JUGA  Kadiskominfotik : Waspadai Akun Palsu Wakil Gubernur NTB

Selain itu, terkendala input dosis 2 di PCARE karena dosis 1 belum diinput oleh Faskes lain, atau dosis 1 dan dosis 2 berbeda Faskes. Solusinya yaitu diinput oleh Faskes dosis 2 apabila respon Faskes Dosis 1 lebih dari 24 jam.

Terkait adanya selisih data manual dan online, menurut Kadikes, disebabkan terbatasnya SDM penginput data PCARE. Sehingga diperlukan support tenaga penginput PCARE dari POLRI sebanyak 30 orang, Dikes 10 orang dan SKPD Lain sebanyak 2 orang dikalikan 40 instansi yang akan diturunkan ke Kecamatan untuk melakukan layanan lebih dari 300 layanan per hari. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.