Hamil Diluar Nikah, Polisi Tangkap Ibu Yang Buang Bayinya

oleh -16 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah melalui pendalaman yang intensif dan bekerja ekstra. Akhirnya Penyidik Unit PPA Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, berhasil mengungkap ibu dari bayi malang yang dibuang di area Toko Boxi jalan Yos Sudarso Kecamatan Sumbawa pada Sabtu 06 November 2021 kemarin kurang dari 2×24 jam.

Ibu yang tega membuang bayinya hingga meninggal dunia tersebut berinisial DM berusia 19 Tahun, warga Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa yang kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa Minggu 07 November kemarin.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK., Senin (08/11) membenarkan telah diamankannya Ibu dari Bayi yang ditemukan di area Toko Boxi tersebut.

BACA JUGA  Vaksinasi Dosis Kedua, Personil Polsek Sumbawa Lakukan Pengamanan

Menurut Kasat Ivan, DM nekat membuang bayinya karena hasil hubungan asmaranya dengan kekasihnya SG. Sementara keduanya tidak direstui oleh keluarga.

“Hubungan DM dengan kekasihnya ditolak oleh keluarga sementara dia dalam keadaan hamil. Karena keberadaan janin tidak diinginkan akhirnya, keduanya memutuskan untuk melakukan aborsi. SG mencari obat untuk mengugurkan kandungan yang kemudian diminum oleh DM,” jelas Kasat.

Lanjut Kasat, Saat DM tengah bekerja di Toko Boxi di hari H penemuan bayi, Ia merasakan perutnya mules. Kemudian menuju kamar mandi dibagian belakang toko dan melahirkan disana.

“DM melahirkan di Kamar mandi kemudian membuang bayinya di belakang. Tidak berselang lama saksi menemukan jasad bayi,” terang Kasat Ivan.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Pemuda Alas Ditangkap Polisi di Rumahnya

Setelah penemuan bayi tersebut, Tim Reskrim langsung bergerak melakukan oleh TKP, mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan terungkap salah satu saksi yang dimintai keterangan ternyata ibu dari bayi tersebut.

“Kami masih terus mendalami siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dari mana asal obat untuk menggugurkan kandungan yang diperoleh terduga,” kata Kasat.

Saat ini DM sudah diamankan sedangkan kekasihnya SG masih dalam pencarian. Keduanya dijerat pasal 77 A, juncto pasal 45 A ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, tutupnya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.