Penetapan UMK 2022, KaDisnakertrans Sumbawa : Segera Dibahas

oleh -472 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, segera menjadwalkan pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa, untuk tahun 2022.

“Insya Allah, masalah penetapan UMK 2022, kita akan bahas bulan November 2021 ini juga,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr Budi Prasetiyo, SSos, MAP, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/11).

Menurut Budi, pihaknya saat ini masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Sejauh ini UMP belum ditetapkan. Jika nantinya sudah ditetapkan, maka Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, langsung bekerja membahas penetapan UMK.

Disnakertrans Sumbawa kata Budi, sudah merilis beberapa indikator yang bakal dijadikan sebagai acuan dalam penetapan UMK nantinya. Mulai dari laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah, termasuk juga kebutuhan hidup layak.

BACA JUGA  Memimpin 3,5 Tahun, Ini Infrastruktur yang Dibangun MO-Novi Selama Tahun 2022

“Indikatornya sudah kita siapkan. Itu nantinya akan jadi rujukan menentukan UMK,” terangnya.

Apakah ada kenaikan nominal dalam UMK 2022 nantinya, Budi, mengaku belum bisa memastikannya. Ia hanya berharap, pandemi segera berlalu agar masyarakat dapat segera meningkatkan kembali ekonomi hidupnya.

Seperti diketahui, tidak ada kenaikan dalam penetapan UMK Sumbawa, untuk tahun 2021. Nominalnya masih sama dengan UMK tahun 2020, sebesar Rp 2.201.613. Merebaknya pandemi menjadi alasan utama pemerintah tidak merubah besaran angka UMK itu. Di saat pandemi sudah mulai melandai, tentu semua pekerja/buruh berharap ada kenaikan nominal dalam penetapan UMK tahun 2022 nanti. Semoga. (Nuansa/**)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.