Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi Beringin Sila Tuntas, Warga Sepakat

oleh -14 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Terkait Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila di Kecamatan Utan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman menggelar Konsultasi Publik bersama masyarakat setempat di Aula Pertemuan Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Selasa (16/11/2021).

Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dinas Perkim, Surbini, SE,. M.Si,. Camat Utan, Ir. Nawawi, Kapolsek Utan, AKP M Yusuf, Danramil Utan Kapten Triono BW, Kades Motong Abdul Wahab, A.Md,. Kades Stowe Brang Zulkarnaen dan Kades Tengah Zainal Muttaqin.

Menurut Kabid Pengadaan Tanah Dinas Perkim, Surbini, SE,. M.Si,. kepada NuansaNTB, Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Motong merupakan proses komunikasi dialogis atau musyawarah antara Tim Persiapan Pengadaan Tanah dengan para pemilik tanah (Pihak yang Berhak) guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam pengadaan tanah untuk Pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila.

BACA JUGA  Kapolres Sumbawa Juara 1 Terfavorit Kampung Sehat Award NTB

“Konsultasi Publik ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pendataan Awal yang dilakukan oleh Tim Persiapan terhadap nama-nama pemilik tanah (Pihak yang Berhak) yang terkena dampak Pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila,” ungkap Surbini.

Adapun jumlah pihak yang berhak berdasarkan hasil pendataan awal adalah 121 orang dengan 134 bidang tanah. Dari jumlah bidang tanah tersebut, ada tiga bidang yang dipersengketakan.

“Dari total bidang tanah, ada tiga bidang yang dipersengketakan. Mereka adalah Agus Marlino yang bersengketa dengan Kamaria, kemudian Burhanuddin dengan Arifin Husein, dan M. Umar Pardenza dengan Kamariah. Semuanya masyarakat Utan,” jelasnya.

Lanjut Surbini, meskipun para pihak ini bersengketa, semuanya telah menandatangani persetujuan dan mendukung pembangunan pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila.

Kemudian kata Surbini, persoalan nanti siapa yang berhak untuk mendapatkan ganti kerugian tergantung dari hasil kesepakatan antara pihak yang berselisih atau jika melalui jalur hukum menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrach.

BACA JUGA  Lantik 24 DPC se-Kabupaten Sumbawa, Takdir Target 2024 PKS Menang

“Intinya, proses pembangunan tetap berjalan, sedangkan ganti kerugiannya bisa dititipkan di pengadilan,” terangnya.

Setelah ini akan dilakukan tahapan pelaksanaan yang melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan Penilai Publik atau Penilai Independen (Appraisal) dalam menghitung besarnya nilai ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

“Dari hasil kegiatan pertemuan dengan para pihak, Alhamdulillah seluruh pihak yang berhak yang terkena dampak telah sepakat dan telah menandatangani Berita Hasil Kesepakatan Konsultasi Publik terkait Pembangunan Pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila di Kecamatan Utan,” ungkap Pajabat yang ahli dalam masalah pengadaan tanah ini.

Sementara Kades Motong, Abdul Wahab A.Md,. mengatakan, dari hasil kegiatan yang diadakan oleh Pemkab Sumbawa melalui Bidang Pertanahan, masih ada beberapa warga yang berselisih namun semuanya telah ikut menandatangani persetujuan pembangunan pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila.

“Sebelumnya, kami dari pihak Desa terus berupaya melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang disengketakan tersebut. Pertemuanpun sudah beberapa kali dilakukan, namun kedua belah pihak masih tetap bertahan dengan klaimnya masing-masing. Mereka mengaku memiliki bukti atas kepemilikan lahan tersebut,” ungkap Kades Wahab.

BACA JUGA  Pemprov NTB Segera Luncurkan JPS Gemilang Tahap II, Libatkan 530 IKM/UKM Lokal

Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan, ketika para pihak masih tetap bertahan, maka dipersilahkan menempuh langkah hukum, sehingga nantinya dapat diputuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Pada intinya, sengketa lahan ini tidak mempengaruhi proses pengembangan jaringan irigasi. Apalagi semua pihak baik yang bersengketa maupun tidak telah sama-sama menandatangani persetujuan dan dukungan pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila,” jelas Kades.

Mewakili masyarakat Utan khsusunya Desa Motong, Pemerintah Desa menyampaikan terima kasih, sebab keberadaan jaringan irigasi Beringin Sila akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, baik saat ini maupun di masa mendatang,” tutupnya. (Nuansa/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.