Positif Gunakan Sabu, Pasutri Ini Diamankan Polisi di Kosan Lempeh

oleh -471 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Diduga asyik berpesta Narkotika jenis shabu di sebuah kos-kosan wilayah Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, Pasangan Suami Istri berinisial DA alias Teos dan ES (27) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Sabtu 11 Desember 2021 siang.

Selain DA dan ES, Polisi juga turut mengamankan RP (29), dan RA (19) yang juga berada di TKP dan dari hasil tes Urin kedua pasangan suami istri tersebut dinyatakan Positif sementara yang lainnya negatif.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, SH. MH,. yang dikonfirmasi NuansaNTB, Senin (13/12) membenarkan prihal penangkapan pasangan Suami Istri di sebuah kos-kosan wilayah Lempeh.

Menurut Kasat yang turut memimpin langsung penggerebekan, penangkapan pasutri ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.

BACA JUGA  KRYD di Simpang Samota, Tim Gabungan Amankan 5 SPM Knalpot Racing

“Penggerebekan ini merupakan rangkaian dari penyelidikan yang kami lakukan,” ujar Kasat.

Dalam penggerebekan kali ini lanjut Kasat, Tim Narkoba berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Shabu seberat 2,29 gram dan meringkus DA, serta ES, RP, RA yang saat itu ada di TKP.

“Setelah kami introgasi diketahui DA dan ES merupakan pasangan Suami Istri. Hasil tes urin pasutri ini Positif sementara RP dan RA negatif. Kami akan terus dalami kasus ini termasuk meminta keterangan dari ketiganya,” jelas Kasat.

iklan

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, 1 buah pipa kaca berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,93 gram, total Shabu seberat 2,29 gram, kemudian alat hisap sabu/bong, timbangan digital, korek gas, sumbu, skop, gunting, 1 bendel klip obat, 1 buah handphone, dan uang tunai senilai Rp. 660.000,-.

BACA JUGA  Berantas Judi Online, Korem Lilawangsa Razia HP Ratusan Prajurit TNI

Atas kepemilikan barang haram tersebut DA disangkakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.