Transaksi Sabu di Alas, Terduga Pelaku Lintas Provinsi Diringkus Polisi

oleh -540 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id– Dua orang terduga pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika lintas Provinsi berinisial A alias Ardi (30) asal Banyuwangi Jawa Timur, dan N alias Udin (25) asal Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Rabu pagi (08/12/2021).

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, dalam keterangan persnya didampingi Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH., dan Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., Kamis sore di Mapolres (09/12/2021) mengatakan, dua orang pelaku yang diduga pengedar lintas provinsi berhasil diamankan tim satres narkoba polres Sumbawa.

Penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku lanjut Kapolres, merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda NTB dari Direktorat Reserse Narkoba terhadap para pelaku yang diduga lintas provinsi.

BACA JUGA  Hindari Kemacetan, Masyarakat Tanpa Tiket Dilarang Lewat Jalur SAMOTA

“Setelah dilakukan upaya pengembangan oleh tim gabungan Polda NTB dengan Barang Bukti 1 kg sabu, ternyata ada yang mengembang dengan sumbawa, sehingga bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Sumbawa dan berhasil mengamankan Ardi dan Udin,” ujar Kapolres.

Terhadap pengembangan kasus tersebut kata Kapolres, Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan upaya penyelidikan. Setelah dipastikan pergerakan pelaku dan barang bukti, tim berhasil menangkap kedua pelaku dimaksud.

Keduanya diringkus saat hendak serah terima sabu seberat 500 gram atau 5 ons dari pelaku A kepada N di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Alas. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa tas selempang, hp dan juga uang tunai.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku. Kepolisian telah mengantongi beberapa nama terkait jaringannya yang ada di Sumbawa dan akan dilakukan pengembangan,” ungkap Kapolres.

iklan

Atas perbuatannya, kedua terduga diancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.