Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB membebaskan sebanyak 9 (Sembilan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Program Asimilasi di Rumah, Senin (17/01/2022).
Kalapas Sumbawa M Fadli, A. Md.IP., S.Sos,. MM,. melalui Kasubsi Bimekmaswat, Ahmadan berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan program ini agar senantiasa menjaga sikap dan mematuhi protokol kesehatan selama berada diluar.
Mengingat pengeluaran ini bukanlah bebas murni, melainkan masih terdapat pengawasan dan kewajiban melapor diri bagi warga binaan kepada Balai Pemasyarakatan.
“Perlu diperhatikan ini bukan bebas sepenuhnya, jaga sikap diluar, saudara masih akan kami awasi dan wajib melapor secara berkala ke Bapas,” ujarnya.
Selain itu, Ahmadan juga berpesan agar para WBP untuk selalu menjaga nama baik Lapas Sumbawa Besar dengan tidak berprilaku buruk atau bahkan mengulangi kesalahan yang sama maupun melakukan pelanggaran hukum baru.
Sementara itu, Kepala KPLP Syaripuddin Hazri, juga berharap WBP yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah selalu menjaga sikap dan tingkah laku selama berada di luar serta dapat manfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga, sebab jika kedapatan berbuat tindakan yang melanggar hukum, maka semua hak-haknya akan dicabut dan diproses sesuai perbuatannya.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, jaga kesehatan, serta jangan lakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, gunakan dan manfaatkan program dari pemerintah dengan sebaik mungkin,” pinta Syarip.
Syaripuddin menjelaskan bahwa, program Asimilasi di Rumah merupakan wujud hadirnya pemerintah kepada WBP di masa pandemi Covid-19. Ia berharap adanya peran aktif dari pihak keluarga untuk selalu menjaga mereka selama menjalani Asimilasi di rumah dengan baik.
Pengeluaran WBP melalui program Asimilasi di Rumah dilaksanakan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Adapun syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu WBP yang bersangkutan telah menjalani 1/2 dari masa pidananya serta 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2022.
Usai diberikan pengarahan dan menerima SK Asimilasi di Rumah, 9 WBP tersebut kemudian diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sumbawa Besar untuk laporan awal sekaligus dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh petugas Bapas. (*)