Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Polsek Moyo Hilir bersama Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus SS (47) asal Moyo Hilir dan SJ (41) asal Maronge saat hendak membawa hewan ternak yang diduga hasil curian.
Keduanya diringkus tepat di Simpang Boak Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa (03/01/2022) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos,. Selasa (04/01/2022) membenarkan prihal penangkapan SS dan SJ. Menurutnya kedua terduga pelaku diringkus karena bergelagat mencurigakan saat bertemu anggota Polsek Moyo Hilir yang sedang melaksanakan patroli.
Dari tangan keduanya pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 3 ekor kerbau jantan dan 1 unit truck berwarna kuning yang di gunakan untuk mengangkut kerbau tersebut.
“Saat petugas sedang patroli pada pukul 02.00 dini hari ada truck yang melintas membawa 3 ekor hewan ternak, Saat di berhentikan dan di tanya terkait hewan ternak tersebut keduanya bergelagat mencurigakan dan tidak dapat menunjukan kartu kepemilikan hewan, akhirnya personel yang melaksanakan patroli langsung menghubungi Tim Puma Polres Sumbawa,” terangnya.
Saat dilakukan Introgasi oleh Tim Puma keduanya mengaku bahwa 3 ekor kerbau tersebut merupakan hasil kejahatan. Keduanya mencuri kerbau tersebut di lokasi Penampungan Kerbau Padak Talas Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang.
Lanjut Kasi Humas, selain SS dan SJ, polisi juga sedang mengejar dua orang lainnya yang diduga ikut membantu kedua terduga pelaku. ” Dari keterangan SS dan SJ, mereka di bantu oleh 2 teman lain nya saat melancarkan aksinya. Saat ini kami sudah mengantongi nama kedua orang tersebut dan akan di lakukan pengejaran. Sementara untuk SS dan SJ akan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya,” tutup kasi humas. (*)