Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dua orang terduga pelaku pencurian pupuk urea berinisial SJ (29) dan EA (29) asal Dusun Mata Timur Desa Mata Kecamatan Tarano berhasil diringkus Polsek Empang Polres Sumbawa kemari sore, Kamis (27/01/2022).
Kedua terduga pelaku diringkus setelah mencuri pupuk urea tepatnya di rumah sawah di lokasi Waru, Dusun Mata Barat Desa Mata pada 6 November 2021 lalu. Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 4 Karung sak Pupuk jenis Urea kemasan 50 Kg dan 2 Unit Sepeda Motor.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos,. yang dikonfirmasi usai Jum’atan (28/01) membenarkan prihal penangkapan dua pemuda tersebut.
Menurut Kasi Humas, kejadian pencurian pupuk tersebut pada tahun 2021 dan kedunya sempat meghilang meninggalkan Desa Mata karena diburu oleh Polisi.
“Pelapor merupakan pemilik pupuk ini sudah kehilangan 40 sak pupuk urea miliknya yang disimpan di bawah rumah sawah, akhirnya pelapor melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa pelakunya,” ujar Kasi Humas.
Saat akan mencuri kembali pupuk tersebut pada 6 November 2021 keduanya kepergok oleh pelapor dan langsung lari meninggalkan pupuk beserta kendaraannya.
“Karena telah mengetahui siapa pelaku pencurian pupuknya, korban kemudian melapor ke Polsek Empang dan oleh Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan keduanya menghilang meninggalkan wilayah empang,” jelas Kasi Humas.
Setelah lama menghilang akhirnya Kamis 27 Januari 2022, pihak kepolisian mengetahui kedua pelaku kembali kerumahnya dan langsung melakukan penangkapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Polsek Empang. (Hum)