Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial SR alias Randy (44) Warga Dusun Perung RT 002/RW 001 Desa Kereke Kecamatan Unter Iwes Sumbawa berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa sekitar pukul 21.00 wita saat hendak menuju ke Dusun Perung, Selasa (18/01/2022).
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK,. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi, SH,. MH,. membenarkan prihal penangkapan tersebut.
Menurut Kasat, terduga pelaku SR alias Randy ditangkap di pinggir jalan saat hendak menuju ke Dusun Perung dan ketika digeledah, tim Sat Res Narkoba menemukan 2 poket diduga sabu di dalam bungkusan tissue miliknya.
“Dia hendak ke Dusun Perung. Saat digeledah, Randy mengakui dihadapan saksi, bahwa barang haram tersebut miliknya”, ungkap Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 2 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,74 gram, 1 lembar tisu, 1 buah korek gas, 1 buah Hp Nokia warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Supra Fit warna hitam tanpa Nopol.
Selanjutnya Randy beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)