Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Simpan narkotika jenis sabu dalam sepatu dan sapu, seorang warga Karang Untir Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa berinisial HF alias Lexsi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Kamis sore (06/01/2022).
Terduga pelaku diringkus di kediamannya beserta Barang Bukti (BB) berupa 3 poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 2 bendel klip obat, bong, sumbu, korek gas, sapu, sepatu, 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 400.000,-.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S. Sos., Jum at (07/01) membenarkan prihal diringkusnya HF di kediamannya.
Menurut Kasi Humas, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan barang haram berupa narkotika jenis sabu yang disimpan pada sapu sebanyak 2 Poket dan 1 Poket di dalam sepatu. Dihadapan petugas HF mengakui sabu tersebut miliknya.
“Saat ini HF sedang dalam proses penyidikan. Kami juga akan mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Kasi Humas.
Atas perbuatannya, HF disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang -undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)