Mataram, NuansaNTB.id- Anggaran dana desa (DD) di sejumlah lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan oleh Kementerian Keuangan RI. Hal tersebut disebabkan karena alokasi anggaran diduga diselewengkan oknum kepala desa setempat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Sudarmanto di Mataram, Rabu (12/01/2022) lalu mengatakan, ada empat desa yang dihentikan penyaluran DD-nya. Empat desa tersebut dihentikan penyaluran DD non Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III.
Di antara Desa tersebut, pertama Desa Tolo’oi Kabupaten Sumbawa. Penyaluran dihentikan karena DD kecurian di tahun 2020.
Kedua, Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat yang dihentikan penyaluran DD tahap 1 sampai dengan tahap III tahun 2021. Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Kemenkeu Nomor ND-47/PK/2021 tanggal 12 Maret 202.
Ketiga, Desa Benete Kabupaten Sumbawa Barat yang tidak mengajukan penyaluran DD tahap l. Karena terdapat penyalahgunaan DD tahun 2021.
Dan terakhir, Desa Banjarsari Kabupaten Lombok Timur. Penghentian penyaluran dilakukan karena penyalahgunaan DD di tahun 2020. Terhadap DD yang dikorupsi atau diselewengkan, penyaluran akan kembali dilakukan Kemenkeu setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, terhadap dua Desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa sampai kapan pun sepanjang belum memperoleh keputusan yang inkracht, penyaluran dihentikan.
Sudarmanto juga menjelaskan, Dana Desa bermasalah akan otomatis dikunci. Meskipun telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, alokasi DD tidak serta merta langsung bisa disalurkan.
Kepala daerah bersangkutan yang harus melaporkan kepada Menteri Keuangan bahwa telah ada putusan pengadilan tentang masalah tersebut.
Sementara untuk Dana Desa (DD) tahun 2022 tetap dialokasikan tetapi tidak dapat disalurkan.
“Untuk 2022 ini alokasinya ada cuma dikunci. Namun kuncinya bisa dibuka bila kepala daerah yang melaporkan langsung bahwa sudah ada putusan inkracht,” ujarnya.
Pemerintah berharap, tahun 2022 ini tidak terjadi lagi penyalahgunaan DD oleh kepala desa, terjadi pencurian brankas desa, pemotongan dana desa sehubungan sisa dana desa yang tahun 2021 belum dianggarkan kembali di tahun 2022.
Sehingga penyaluran DD di tahun 2022 dapat tersalurkan l00 persen dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat desa secara optimal.
Adapun penyaluran DD di NTB pada tahun 2021 capai Rp1,245 triliun atau sebesar 99,86 persen. Dengan rincian DD Non BLT Tahap I sebesar Rp301,72 miliar, Tahap II sebesar Rp362,70 miliar dan Tahap II sebesar Rp187,08 miliar.
Kemudian alokasi 8 persen DD untuk penanganan pandemik COVID-19 secara keseluruhan telah tersalur kepada 1.004 desa dengan total Rp99.730.647.120.
Dengan rincian 318 desa yang sudah salur tahap I sebelum tanggal 25 Februari 2021 dengan nilai penyaluran Rp31.567.290.320 dan 686 desa yang sudah salur tahap I setelah tanggal 25 Februari 2021 dengan nilai penyaluran Rp68.163.356.800. (red)