Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menghindari penularan virus omicron yang telah terdeteksi berada di Indonesia, pemerintah mulai mewajibkan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah di dampingi ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH,. resmi melaunching vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Sumbawa yang bertempat di SDN 6 Sumbawa, Jum’at (14/01/2022).
Kegiatan launching ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati disertai dengan vaksinasi perdana terhadap belasan anak sebagai perwakilan yang turut disaksikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,. Dandim Sumbawa, Kepala OPD, ketua MUI Sumbawa, dan wali murid SDN setempat.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya mengatakan, vaksinasi merupakan intervensi efektif untuk memutus mata rantai penularan covid-19, terlebih kasus omicron di Indonesia saat ini mulai meningkat.
“Meskipun gejala virus omicron ringan, namun tetap berbahaya, terutama bagi orang yang belum divaksinasi covid-19,” ujar Bupati.
Karena itu Bupati berharap kesadaran para orang tua untuk mau bekerjasama, bahu-membahu dengan pemerintah daerah dan pihak sekolah dalam menanggulangi wabah Covid-19 ini.
“Bila kita secara bersama berperan aktif dalam kegiatan vaksinasi Covid-19, Insya Allah Covid-19 dapat kita tanggulangi. ini saatnya kita membuktikan bahwa kita peduli pada bangsa dan negara ini, kita peduli dengan kehidupan global yang saat ini tengah diuji dengan bencana Covid-19,” terang Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Junaedi, S.Si., M.Si., Apt,. dalam laporannya menyebutkan dasar pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6–11 tahun yaitu Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 6688 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6–11 tahun.
Kemudian, Surat Dirjen P2P Kemenkes No SR01.02/4/3309/2021 perihal vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Kajian dan Rekomendasi Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional, Persetujuan Kepala BPOM dengan menerbitkan Emergency Use Autoritation penggunaan vaksin sinovac untuk anak 6–11 tahun.
Surat Dirjen P2P Kemenkes tentang Persetujuan Kabupaten Sumbawa dapat melaksanakan Vaksinasi anak usia 6–11 tahun, karena berdasarkan data dasbord Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kabupaten Sumbawa telah memenuhi syarat cakupan Dosis 1 > 70% dan vaksinasi dosis 1 pada lansia > 60%.
Lanjut Kadikes, beberapa manfaat vaksinasi bagi anak, antara lain mencegah sakit berat dan kematian anak yang terinfeksi Covid-19, mencegah penularan pada anggota keluarga, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, dan mempercepat tercapainya herd immunity.
Menurut Kadis Dikes, jumlah sasaran vaksinasi anak usia 6–11 tahun di Kabupaten Sumbawa sebanyak 53.605 orang yang tersebar di 24 kecamatan, dan 26 wilayah kerja Puskesmas di seluruh SD/MI/TK dan PAUD atau satuan pendidikan lainnya di Kabupaten Sumbawa.
“Vaksinasi anak akan dilaksanakan di sekolah atau fasilitas pelayanan kesehatan, dan diharapkan orang tua/wali murid dan bapak/ibu guru agar dapat mendampingi anak-anaknya saat divaksin,” harap Kadis Dikes.
Selain melaunching dan menyaksikan vaksinasi perdana bagi anak usia 6 – 11 tahun, pada kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa didampingi Kadis Dukcapil Kab. Sumbawa juga menyerahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 10 orang anak siswa SDN 6 Sumbawa Besar. (**)