Baru Bebas, HG Kembali Diringkus Polisi Atas Kepemilikan Sabu

oleh -809 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seakan tidak ada jerahnya. Meski baru saja menghirup udara bebas setelah tertangkap kasus penyalahgunaan Narkotika beberapa waktu lalu.

Seorang lelaki yang tinggal di wilayah Uma Sima Kecamatan Sumbawa berinisial HG (39) kembali diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Sumbawa di rumahnya dengan kasus yang sama, Sabtu (05/02/2022).

Selain HG, SatRes Narkoba yang dipimpin langsung Kasat IPTU Ekky Malaungi, SH,. MH,. juga meringkus SY (59) di rumahnya wilayah Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan prihal penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.

BACA JUGA  Diduga Menyebarkan Hoax, KSU Rinjani Dilaporkan ke Polda NTB

Menurunya, keberhasilan SatRes Narkoba Polres Sumbawa berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, SY kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasi, kasat narkoba melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dipastikan, tim kemudian melakukan penggrebekan di rumah terduga SY dan ia ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat penangkapan SY sempat membuang 8 poket diduga narkotika jenis sabu di halaman depan rumahnya,” ujar Kasi.

Berdasarkan introgasi, SY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HG. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah HG di Kelurahan Uma Sima.

“Setelah dilakukan pengembangan, HG berhasil ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan 1 buah pipa kaca berisi kristal putih dan alat hisap berupa Bong,” terangnya.

BACA JUGA  Jenguk Suami di Tahanan Polres Sumbawa, SW Nekat Selundupkan Sabu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari SY berupa 1 poket kecil sabu dengan berat bruto 0,95 gram, 1 poket kecil sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 poket kecil dengan berat bruto 0,36 gram, 5 poket kecil sabu dengan berat bruto 2,18 gram, 1 buah klip kosong, 1 buah, dan uang tunai.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan SG berupa 1 buah pipakaca berisi kristal putih dengan berat Bruto 2,15 gram, 1 buah bong, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas,1 buah gunting, 1 buah hp.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.