Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Level 3, level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus (Covid-19) di wilayah Nusa Tenggara serta memperhatikan adanya temuan kasus baru covid-19 yang terkonfirmasi di Kabupaten Sumbawa.
Sementara untuk capaian pelaksanaan vaksinasi dosis 1 (satu) sebanyak 87,07 (delapan puluh tujuh koma nol tujuh persen).
Kemudian dosis 2 (dua) sebanyak 60,19% (enam puluh koma sembilan belas persen), dan berdasarkan hasil penilaian Pemerintah, Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai kategori Level 2 (dua).
Bupati Sumbawa kembali mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 03 Februari tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di Kabupaten Sumbawa.
Menurut Drs. H. Mahmud Abdullah dalam SE Nomor 360/051/II/Pem/2022 tersebut, ada beberapa ketentuan yang patut dipatuhi bersama seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan masyarakat untuk pasar tradisional, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pusat kebugaran/gym, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, penyediaan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WI’TA dan pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal.
Penyediaan jasa layanan pada warung makan/resto cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih kctat, dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA dan pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/maU/pusat perdagangan dan toko skala besar diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah/tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” demikian SE Bupati Sumbawa. (Nuansa/**)