Sumbawa Besar, NuansaNTB.id– Dua orang terduga pencurian puluhan botol obat-obatan dan 4 unit laptop berinisial M alias Metal (29) dan IP alias IPE (19) warga Desa Jurumapin, Kecamatan Buer, berhasil diungkap Polsek Buer Polres Sumbawa.
Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberat tersebut, Polsek Buer juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) puluhan botol obat-obatan pertanian dan laptop senilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Buer yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos., Sabtu (05/02/2022) membenarkan prihal keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku diringkus pada hari Kamis 03 Februari 2022 dini hari kemarin.
Lanjut Kasi, pencurian puluhan botol obat-obatan pertanian itu terjadi di Dusun Jurumapin Bawah pada 12 Januari 2022 dan 4 unit Laptop di SDN 1 Jurumapin 30 Januari 2022 lalu dan Barang Bukti tersebut telah di jual terpisah ke wilayah Alas Barat, Alas, dan Desa Labuhan Burung.
“Karena di jualnya terpisah, Kapolsek Buer Ipda Miftahul Amaly, SH,. langsung memimpin pencarian barang bukti,” ujar Kasi.
Setelah dilakukan pencarian, barang bukti berupa 4 unit laptop dan 86 botol obat-obatan pertanian berbagai merk dengan total nilai Rp 46 juta berhasil diamankan.
“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Buer,” terang Kasi Humas. (Red)