Sumbawa Besar, NuansaNTB.id– Dua orang terduga pencuri mesin air di sebuah ladang wilayah Dusun Batu Peraga, Desa Lape, Kabupaten Sumbawa diringkus Polsek Lape Polres Sumbawa, Selasa 8 Februari 2022.
Pencurian mesin air tersebut terjadi pada tanggal 4 Februari 2022 yang diduga dilakukan oleh dua orang pemuda berinsial AD (21) Dusun Desa Desa Deta dan AB (20) warga Dusun Lape Atas Desa Lape Kecamatan Lape.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah mesin air merk SHIMIZU warna tabung dan mesin biru milik korban.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., Rabu (09/02/2022) membenarkan prihal penangkapan dua orang yang diduga pelaku pencurian mesin air.
Menurutnya, sebagaimana keterangan korban Naimuddin (49) warga Dusun Desa, Desa Dete, bahwa pada hari Jumat 04 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 wita, ia diberitahu oleh Ahmad Badawi (saksi) bahwa mesin air miliknya hilang.
Tidak lama kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa mesin airnya berada di rumah MEK yang beralamat di kampung mengkoang Dusun Batu Paraga Desa Lape. setelah dipastikan, ternyata benar mesih tersebut berada di rumah MEK.
“cirinya yaitu ada tanda bekas pisau di tempat tutupan air atas untuk memancing air, kemudian ada bekas rakitan disambungan antara pipa dengan mesin air yang dirakit sendiri oleh korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lape untuk Penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Lape IPTU Awaluddin, S.AP, M.M.Inov,. bersama kanit reskrim Aipda Kusnindar dan satu anggota mendatangi rumah MEK, Batu Paraga Desa Lape Kecamatan Lape.
Dari hasil interogasi, bahwa yang bersangkutan telah membeli mesin air tersebut dari Herman, namun karena uangnya kurang sehingga mesin air tersebut di jual lagi oleh Herman Akim.
Selanjutnya, pihak Polsek Lape mendatangi rumah Akim Untir malang Desa Lape Kec Lape. setelah dilakukan introgasi, Akim mengaku membeli mesin tersebut dari Herman seharga Rp. 150.000,-.
Tim Polsek Lape kemudian mendatangi rumah Herman untuk melakukan introgasi. Ia mengaku menjual mesin milik korban atas suruan AB.
Kemudian AB berhasil diamankan, dan ia mengaku mencuri mesing tersebut bersama AD. Selanjutnya Tim Polsek Lape melakukan pengejaran terhadap AD. Ia berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini keduanya dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Lape untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hms)