Sumbawa Barat, NuansaNTB.id- Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial WP usia 50 tahun asal Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat, Rabu (09/02/2022).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK,. M.IP,. dalam keterangannya melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos,. membenarkan prihal penangkapan WP.
Menurut Kasi Eddy, terduga pelaku diamankan disebuah rumah warga di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebelumnya kata Eddy, pada tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 wita, anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah warga yang beralamat di Desa Setempat sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP M Fatoni, SH,. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diperoleh.
“Sekitar pukul 21.50 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku WP,” jelasnya.
Lanjut eddy, setelah anggota opsnal polres sumbawa barat melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik klip yang diduga berisi narkotikan jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram.
Kemudian, 1 (satu) lembar potongan kresek plastik warna hitam, 1 (satu) kresek plastik warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk saind bernard, 1 (satu) buah hp nokia senter warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 700.000.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)