Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Asyik menunggu pelanggan di depan warung bakso Barokah, Dusun Mutiara, Desa Luar, Kecamatan Alas, seorang terduga pengedar narkoba berinisial DS alias Rudi, berhasil diringkus Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Sabtu (12/03/2022).
Pemuda 21 tahun ini, merupakan seorang pelajar, warga Dusun Taruna, RT 01 RW 09, Desa Baru, Kecamatan Alas. Rudi ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ekky Malaungi, SH,. MH,. kepada media mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan warga. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dari tangan Rudi.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pelaku, anggota opsnal berhasil menemukan barang bukti dalam genggaman tangan terduga pelaku seberat 1,24 gram,” ujarnya.
Selain itu lanjut kasat, dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor terduga berupa perlengkapan untuk membungkus dan mengkonsumsi sabu.
“Saat digeledah sepeda motor terduga, kita juga menemukan 1 buah klip kosong, 1 lembar tisu, dan uang tunai Rp3.430.000,- yang diduga dari hasil penjualan sabu,” terang Kasat.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sumbawa, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 1 buah klip kosong, 1 lembar tisu, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor Mio warna putih dengan nomor polisi EA 3384 CA dan uang tunai Rp. 3.430.000,-
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SHM)