Mataram, NuansaNTB.id- Seolah tidak ada jerahnya, seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas bernama Tongkol usia 46 tahun asal Gunung Sari Lombok Barat kembali diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Mataram.
Terduga pelaku diringkus bersama 7 rekannya di empat TKP berbeda karena kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu pada Senin (28/02/2022) kemarin.
“Tim Opsnal Resnarkoba berhasil meringkus Tongkol bersama 7 rekannya di empat TKP berbeda. Terduga pelaku merupakan pemain besar yang dahulu pernah ditangani Polda NTB dan Polres Mataram dengan kasus yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, petugas hanya menemukan sisa barang yang telah di pecah-pecah dan sudah banyak yang terjual,” jelas Kasat,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, kepada media, Selasa (01/03).
Lanjut Kasat, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram, bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di salah satu komplek perumahan di Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari, kabupaten Lombok Barat (TKP 1).
Atas dasar informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh kejelasan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.
“Di TKP 1 kami berhasil mengamankan 4 terduga, yaitu Tongkol (residivis), MM, pria 45 tahun, alamat seperti TKP 1, HH, pria 57 tahun alamat Gunungsari, dan KIA pria 25 tahun, Hindu, alamat Kedisan, Kintamani, Bangli,” ungkap Yogi.
Dari keterangan yang di dapat di TKP1, tim opsnal melanjutkan penangkapan di lokasi berikutnya (TKP2) yaitu di dusun Dasan Bare, Taman Sari , Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan RRM, pria 25 tahun, Sasak, alamat Desa Tamansari, Gunungsari.
Setelah itu tim menuju ke lokasi berikut (TKP3) yang terletak di perumahan Ballpark, Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan LM pria 31 tahun, alamat Penujak, Praya Barat, Lombok Tengah dan AA, pria 31 tahun alamat Desa Pagutan Batu Kliang, Lombok Tengah.
Selanjutnya tim menuju ke lokasi berikutnya (TKP4) yaitu di Dusun Kapek Bawah, Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan AS, pria 45 tahun, alamat Gunungsari, Lombok Barat.
Dari ke 4 TKP penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu seberat 7,76 gram bruto, serta mengamankan perlengkapan konsumsi sabu, Alat komunikasi yang digunakan, peralatan untuk menjual seperti timbangan elektrik, serta ATM bank karena diduga transaksi pembayaran menggunakan ATM bank.
“Kami telah mengamankan 8 orang terduga kasus narkotika jenis sabu, bersama Barang bukti seluruh terduga kami amankan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 114, 112 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara. (Red)