Mataram, NuansaNTB.id- Seorang karyawati (sales) PT. SNS berinisial NKC usia 37 tahun warga Cakranegara, kota Mataram harus berurusan dengan kepolisian.
Anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram mengamankan NKC karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pada perusahaan tempatnya bekerja, Selasa 08 Maret 2022 kemarin.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST,. SIK,. saat konferensi pers, mengatakan bahwa, terduga pelaku diamankan atas laporan polisi yang di sampaikan oleh Manager PT. NSN yang merupakan atasan dimana dia bekerja.
Menurut Kasat, terduga NKC ini di laporkan telah melakukan tugasnya selaku seles untuk menagih/menarik uang ke sejumlah toko / pelanggan yang telah mengambil barang di PT. NSN, namun oleh terduga NKC tidak menyetor uang tagihan tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja.
“Terduga ini menagih uang kesejumlah pelanggan dengan membawa surat tugas tagih Fiktif (palsu) dari perusahaan,” ujarnya.
Adapun total hasil tagihan yang telah di tarik dari toko/pelanggan dan tidak disetor ke perusahaan PT. NSN adalah berjumlah Rp. 713.606.761. Selain itu Terduga juga melakukan order barang fiktif sebesar Rp. 417.971.997 sehingga perusahaan mengalami kerugian Miliyaran rupiah.
Oleh karenanya Manajet PT. NSN selaku penanggung jawab perusahaan melaporkan MKC selaku karyawan (sales) yang saat ini telah diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polresta Mataram.
“Barang bukti yang diamankan 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif,” terang Kadek
Sementara pasal yang dikenakan kepada terduga yaitu 374 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. (Nuansa)