Mataram, NuansaNTB.id- Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil meringkus dua pemuda residivis kasus Narkotika berinisial ARH pria 22 tahun, dan YAS, pria 26 tahun, alamat Cakranegara, kota mataram.
Kedua pemuda residivis tersebut kembali diamankan bersama barang bukti 50 gram narkotika yang diduga sabu, saat sedang berada di salah satu tempat di lingkungan Babakan, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, SH,. SIK,. didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE,. SIK,. dan Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni, SH,. dalam konferensi pers, Senin (14/03) di Mataram, membenarkan perihal telah ditangkap dua orang tersangka pelaku narkoba berinisial ARH dan YAS.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksa ternyata kedua tersangka ini masuk dalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan namun dilakukan pembinaan dan rehabilitasi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur.
Penangkapan tersebut lanjut Syarif bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.
“Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal langsung melakukan pengamanan terhadap dua tersangka yang saat itu berada di TKP. Disaksikan petugas lingkungan setempat tim melakukan penggeledahan,” jelas Wakapolres Syarif Hidayat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidananya.
Disamping mengamankan barang bukti yang diduga sabu, dipenggeledahan tersebut tim juga mengamankan, Alat Komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp.1.131.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka,” ungkap Syarif.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram mangatakan, kedua tersangka ini termasuk dalam jaringan pengedar barang haram (sabu) di kota Mataram, dan mereka sudah mengenal narkoba semenjak masih berusia dibawah umur, dimana keduanya sudah pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram pada waktu itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara. (Red)