Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Diduga menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri berinisial AU (39) warga dusun kali jaga Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir dan Istrinya (istri sirih) berinisial DO (23) warga Karang Padak Desa Labuhan, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Rabu malam (09/03/2022).
Keduanya ditangkap dalam penggerebekan pada salah satu rumah kontrakan tepatnya di lingkungan Bukit Setia Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, sekitar pukul 20.30 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP, Esty Setyo Nugroho, SIK,. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos,. membenarkan prihal penangkapan AU dan istri sirinya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan keduanya berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram, pipa kaca,bong,2 bendel klip, 3 tisu yg di gulung, 3 buah korek gas, 2 buah gunting, 2 buah sumbu, 2 buah skop, dompet, 2 poket bekas pakai sabu dan 3 unit handphone.
“Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut. Kami juga akan mendalami darimana asal barang haram tersebut diperoleh,” jelasnya.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)