Dompu, NuansaNTB.id- Seorang pemuda berinisial MHH usia 26 tahun dan SR perempuan usia 35 tahun harus berurusan dengan Satuan Reserse Sat Resnarkoba lantaran nekat berkunjung ke Lapas Kelas II B Dompu dengan membawa makanan dan pakaian yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Keduanya diduga jaringan penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Dompu Dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Iptu abdul Malik, SH,. yang dikonfirmasi media, Kamis (17/03) membenarkan perihal diamankannya seorang laki-laki dan perempuan yang hendak membesuk warga binaan lapas kelas IIB Dompu. Namun keduanya kedapatan membawa narkoba saat digeledah petugas.
“Keduanya kami amankan terkait laporan dari petugas Lapas Kelas II B Dompu, dimana sekitar pukul 14.45 wita ada seorang laki-laki dan perempuan yang motifnya ingin mengunjungi tahanan di Lapas. Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas lapas ditemukan barang berupa narkoba jenis Shabu seberat 63,36 gram,” ujar Kasat Narkoba.
Atas penemuan tersebut lanjut Kasat, petugas Lapas lantas menelpon dan menginformasikan telah diamankannya dua orang yang diduga jaringan pengedar narkoba ke dalam Lapas.
Penangkapan ini berawal sekitar pukul 14.45 wita, petugas lapas melakukan pemeriksaan barang bawaan dari 2 orang masyarakat, laki-laki dan perempuan yang membawa barang dan makanan untuk warga binaan lapas kelas IIB Dompu.
Setelah KBO Sat Resnarkoba sampai di Lapas, kemudian menghubungi team opsnal Bravo Tambora untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh terduga.
Dari pemeriksaan barang bawaan tersebut petugas menemukan paket berisi pakaian yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi 6 (enam) poket plastik klip transparan yang berisikan bubuk kristal putih yang diduga Shabu.
Adapun dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 (satu) buah kresek hitam berisi pakaian dan bungkusan kresek hitam yang berisi 6 (enam) poket berisi kristal bening warna putih, 4 (empat) buah HP dengan rincian, 1 buah hp nokia dan 3 buah hp android, 2 (dua) unit SPM antara lain : 1 motor Yamaha Lexi EA 5865 NB dan 1 unit spm KAWASAKI KLX tanpa nomor plat.
Saat ini kedua terduga jaringan pemasok Narkoba ke dalam Lapas beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu, untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. (Nuansa)