Pernah Direhab Kasus Narkoba, Dua Residivis Kembali Ditangkap

oleh -908 Dilihat
oleh

Mataram, NuansaNTB.id- Meski pernah direhab atas kasus narkotika, dua pemuda berinisial ARH usia 22 tahun dan YAS usia 26 tahun, warga Cakranegara, kota mataram, kembali diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Kedua terduga pelaku ini diringkus saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di lingkungan Babakan, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jum’at (11/03/2022).

Kasan Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE,. SIK,. yang dikonfirmasi usai operasi penangkapan, membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka pelaku narkoba.

Menurut Kasat, penangkapan ARH dan YAS bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.

Atas dasar informasi tersebut lanjutnya, anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.

BACA JUGA  Diduga Pengedar, AM Diringkus Polisi dan Amankan BB 33 Poket

“Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal langsung melakukan pengamanan terhadap dua tersangka yang saat itu berada di TKP. Disaksikan petugas lingkungan setempat tim melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidananya.

iklan

Disamping mengamankan barang bukti yang diduga sabu, di penggeledahan tersebut tim juga mengamankan, Alat Komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp.1.131.000 yang diduga hasil penjualan barang haram (sabu).

“Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka,” jelas Kompol Yogi.

Adapun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua tersangka ini masuk dalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan namun dilakukan pembinaan dan rehabilitasi.

BACA JUGA  Pensiunan PNS Ditebas JB Saat Hendak Kesawah, Ini Kronologinya

“Kedua tersangka ini dulu pernah tertangkap kasus narkoba namun waktu itu masih dibawah umur dan merupakan jaringan karena kami mengidentifikasi rekening yang cukup besar dan masih kita selidiki,” terang Yogi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.