Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Pekat Sumbawa

oleh -814 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sembunyikan narkotika jenis sabu di resleting celana, seorang pria yang diduga pengedar berinisial IU usia 33 tahun berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Sabtu (26/03/2022).

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP. Sumardi, S.Sos, membenarkan telah ditangkapnya terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial IU.

Menurutnya, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, dimana kediaman IU, di Kelurahan Pekat, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, bersama anggotanya langsung turun melakukan penyelidikan,” ujar Sumardi.

Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebekan di rumah IU dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat bruto 1,30 gram yang disimpan diresleting celananya.

BACA JUGA  Operasi Rinjani 14 Hari, Polres Sumbawa Tangkap 33 Tersangka

“Tim berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,30 gram. Saat digerebek terduga bandar sabu ini sedang bersama seorang rekannya berinisial LYA (37),” jelas Kasi Humas.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu handphone, pipa kaca, sumbu, klip obat, klip bekas sabu dan korek. Kemudian, keduanya beserta barang bukti digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.

iklan

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, IU diduga sebagai pengedar. Sementara LYA, diduga sebagai kurir. Saat ini, masih dilakukan pengembangan terkait asal barang dan jaringan dari IU.

Atas perbuatannya, terduga disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.