Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sembunyikan narkotika jenis sabu di resleting celana, seorang pria yang diduga pengedar berinisial IU usia 33 tahun berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Sabtu (26/03/2022).
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP. Sumardi, S.Sos, membenarkan telah ditangkapnya terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial IU.
Menurutnya, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, dimana kediaman IU, di Kelurahan Pekat, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, bersama anggotanya langsung turun melakukan penyelidikan,” ujar Sumardi.
Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebekan di rumah IU dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat bruto 1,30 gram yang disimpan diresleting celananya.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,30 gram. Saat digerebek terduga bandar sabu ini sedang bersama seorang rekannya berinisial LYA (37),” jelas Kasi Humas.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu handphone, pipa kaca, sumbu, klip obat, klip bekas sabu dan korek. Kemudian, keduanya beserta barang bukti digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, IU diduga sebagai pengedar. Sementara LYA, diduga sebagai kurir. Saat ini, masih dilakukan pengembangan terkait asal barang dan jaringan dari IU.
Atas perbuatannya, terduga disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SHM)