Simpan Sabu di Dalam Jok Motor, FA Dibekuk Polisi

oleh -237 Dilihat
oleh

Kota Bima, NuansaNTB– Miliki dan diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial FA usia 35 tahun asal Nipa Ambalawi Kabupaten Bima, berhasil dibekuk Tim Cobra Bravo saat berada di Terminal Jatibaru dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di jok sepeda motornya, Minggu (06/03/2022).

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, kepada media membenarkan bahwa Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah, berhasil mengungkap dan menangkap FA di Terminal Jatibaru dengan barang bukti sabu yang di simpan di jok motor.

Menurutnya, pengungkapan dan penangkapan FA, berdasar informasi masyarakat bahwa di Terminal tersebut, sering dijadikan lokasi transaksi sabu oleh terduga pelaku.

BACA JUGA  Polisi Amankan 15,30 Gram Shabu dan 4 Orang Terduga Pelaku

“Atas informasi tersebut, Tim Cobra Bravo, langsung bertindak dan saat menggeledah badan dan sepeda motor terduga yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Lanjut AKP Tamrin, adapun barang bukti yang diamankan tim Cobra Bravo berupa 2 lembar plastik klip berisi Kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat netto 1,73 gram, 2 bungkus plastik klip besar, 1 buah kotak rokok Surya, 1 buah dompet hitam, 1 buah handphone dan uang sejumlah Rp 58 ribu.

“Saat ini terduga FA beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.