Seorang Perempuan Terduga Exploitasi Anak Diringkus Polisi

oleh
oleh

Mataram, NuansaNTB- Pekerjakan anak dibawah umur, Seorang perempuan berinisial IQ usia 46 tahun warga Monjok, Mataram diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (06/04/2022).

Terduga diamankan atas kasus tindak pidana exploitasi anak yang dilakukan pada salah satu Cafe diwilayah Suranadi, Kecamatan Narmada Lombok.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK,. yang didampingi Waka Polresta AKBP Syarif Hidayat, SH,. SIK,. dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK., dalam konferensi Persnya di Lobi kantor Polresta mataram Rabu, (06/04).

iklan

Kapolresta Heri mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Cafe tersebut, tim opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dan memang benar di lokasi cafe terdapat pekerja perempuan yang masih dibawah umur.

BACA JUGA  Cekcok dengan Ibu Kandung, Seorang Wanita di Lunyuk Tega Bunuh Anaknya

Diduga aktivitas ini merupakan perdagangan manusia, dimana para pekerja yang sebagian besar perempuan di bawah umur (usia pelajar) tersebut dipekerjakan untuk menemani tamu yang datang minum-minuman beralkohol ke cafe.

“Saat ini kami telah mengamankan terduga penyedia jasa berinisial IQ usia 46 tahun, serta satu orang konsumen dan empat orang perempuan Pekerja (korban) usia pelajar,” jelasnya.

Adapun keempat pekerja yang merupakan perempuan usia pelajar masing-masing berinisial RH (17), RM (16), FA (16) dan RE (17) yang rata-rata berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 5 lembar uang pecahan 100 ribu, 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, serta 2 buah handphone.

BACA JUGA  Kapolres Sumbawa Turut Mengantar Jenazah Penganiaya Polisi Ke Desa Utan

Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restaurant. Akan tetapi kenyataannya dipekerjakan untuk menemani tamu pria di room-room cafe sambil menemani tamu minum minuman keras, dengan mendapat upah 50 ribu rupiah setiap kali menemani tamu.

“Saat ini tersangka sudah diamankan bersama korban dan konsumen yang pada waktu itu tertangkap di dalam room cafe tersebut,” terang Kapolresta Heri.

Untuk kasus ini, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.