Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Menyikapi Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 381 Tahun 2022 tentang pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa dan pernyataan Dewan Pengawas dalam jumpa pers pada hari Kamis 28 April 2022 di Aula lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.
Dewas mengatakan bahwa Direktur Juniardi Akhir Putra, ST,. S.ST,. M.Kom,. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan sesuai hasil audit dengan tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Sumbawa dengan nilai Mark Up sekitar Rp. 179. 800. 000.,
Menyikapi hal tersebut, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh, Juniardi Akhir Putra, ST,. S.ST,. M.Kom,. angkat bicara. Dalam keterangan Pers nya yang digelar di kediamannya Dusun Unter Gedong, Jum’at (29/04/2022) mengatakan, keputusan pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa telah menyalahi aturan dan melanggar Perda yang dibuatnya sendiri.
Dimana surat pemberhentian tersebut adalah keputusan yang terburu-buru dan dilakukan menjelang libur Hari Raya Idul Fitri serta belum ada status hukum yang tetap dan masih berupa hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat saja.
“Apa hasil audit Inspektorat kami tidak tau dan belum menerima apapun. Semuanya kami tahu melalui media sehingga keputusan ini kami anggap bermasalah sebab masih sebatas pemeriksaan dan belum ada status hukum tetap yang inkrah,” ujarnya.
Jika mengacu pada tugas dan kewajiban Inspektorat lanjut Juniardi, seharusnya melakukan pembinaan dan juga bila melihat dari pemeriksaan khusus yang dilakukan ini, justru ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan oleh Inspektorat Sumbawa sebelum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) seperti penyampaian kesimpulan sementara.
“Seharusnya Inspektorat sebelum mengeluarkan LHP, harus ada kesimpulan sementara terlebih dahulu. Beri kami ruang untuk mengetahui apa kesalahan yang kami perbuat agar kami dapat mengklarifikasi. Jangan tiba-tiba dilakukan pemeriksaan khusus, LHP langsung dikeluarkan, ini sudah menyalahi,” jelas Akhir.
Kemudian terkait pernyataan Dewan Pengawas yang mengatakan bahwa ada Mark up senilai Rp. 179,8 juta atas pengadaan Water Meter pada tahun 2020 lalu, Juniardi tidak mengetahui Mark Up yang dimaksud.
Menurutnya Juniardi, pengadaan Water Meter tersebut dilakukan sebanyak dua kali yaitu 250 pada tahun 2020 dan 250 di tahun 2021 sehingga total 500 Water Meter.
Dalam proses pengadaan ini, pihaknya mencari partner yang bisa bekerjasama untuk pengadaan Water Meter tersebut. Dengan waktu pembayaran paling cepat 2 bulan yang disesuaikan dengan keadaan keuangan Perumdam pada saat itu. Dana untuk pengadaannya memanfaatkan sisa dari pembayaran gaji karyawan setiap bulan.
“Saya ketemu dengan pak Nurdin pemilik modal yang siap membantu pengadaan Water Meter tersebut dengan pembayaran dicicil paling cepat 2 bulan,” terang Akhir.
Adapun nilai Water Meter di dalam Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahunnya atau RKAP sejak Direktur lama yaitu senilai 425 ribu per Water Meter.
Karena keadaan keuangan perusahaan tidak memungkin, kami meminta harga kurang dari 425 ribu tersebut dan disepakatilah dengan harga 325 ribu per Water Meter dengan merek yang berbeda tapi sama-sama SNI.
“Saya merasa ada efisiensi sebesar 100 ribu per Water Meter sehingga kesepakatan ini berjalan dan telah tuntas dengan perbayaran dicicil, dananya pun sambil kita cari. Lantas, Mark Up nya dimana??,” tegasnya.
Untuk permasalahan ini, kami tidak akan tinggal diam. “Usai Idul Fitri, kami akan datangi Bupati dan bila tidak ada titik temu, proses hukum langkah terakhir,” pungkas Akhir. (Nuansa/Ril)