Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Satuan Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penganiayaan hewan yang viral di media sosial berinisial Al (19) dan AR (28) warga Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa pada hari Selasa 19 April 2022.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,. dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K,. Dan KBO Reskrim Ipda, Harirustaman, SH,. Kamis (21/04/2022), mengatakan, semenjak kasus penganiayaan kucing ini viral di media sosial, Tim Reskrim Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Sejak kasus ini viral, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami juga menerima laporan dari pemerhati hewan yang meminta kasus ini disikapi dengan serius dan sekarang telah diamankan dua orang terduga pelaku,” ujar Kapolres.
Adapun kedua terduga pelaku tersebut berinisial Al (19) yang merupakan pemilik sekaligus pelaku dugaan penganiayaan terhadap kucing itu dan AR (28) terduga yang memvideokan aksi tersebut. Kemudian membagikannya ke media sosial Wattshap.
Lanjut Kapolres, sebagaimana penyelidikan awal. penganiyaan yang dilakukan oleh terduga pelaku AL berawal dari kekesalannya, lantaran kucing tersebut sering buang air dan kotoran di dalam rumah.
“Pelaku kesal, kucingnya sering buang air dan kotoran sembarangan sehingga dia mencari petasan dan menaruhnya di lubang anus kucing sambil membakarnya hingga petasan tersebut meledak dan menyebabkan hewan itu menjadi terluka,” jelas Kapolres.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa dan masih dalam penyidikan. Keduanya diancam dengan Undang-undang perlindungan hewan pasal 302 ayat 1 dengan ancaman pidana selama 3 bulan penjara dan denda Rp. 4.500., karena melakukan pelanggaran ringan terhadap hewan sedangkan di pasal 2 jika hewan tersebut mengalami cacat dan mati maka diancam dengan hukuman penjara 9 bulan, terang Kapolres.
Atas kejadian ini, Kapolres Sumbawa menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan seperti kucing, anjing dan hewan peliharaan lainnya agar merawat hewannya dengan baik namun jika tidak sanggup memelihara maka dapat diberikan kepada orang lain atau dititipkan ke balai penitipan hewan, pungkas Kapolres. (Nuansa)