Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Jenguk suami di sel tahanan Polres Sumbawa, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SW usia 39 tahun asal Desa Plampang, Kecamatan Plampang diamankan petugas ruang penjagaan tahanan Polres Sumbawa karena nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk suaminya, Jum’at (29/04/2022).
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos,. yang dikonfirmasi media ini membenarkan prihal ditahannya SW yang hendak menitipkan barang untuk suaminya yang sedang menjalani hukuman di sel tahanan Polres Sumbawa.
Menurut Kasi Humas, berawal dari kecurigaan pihak kepolisian karena SW yang datang diluar jam kunjungan, dengan alasan ingin menitipkan handuk dan tisu untuk suaminya.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang tersebut dan ditemukan 1 poket sabu-sabu dengan berat bruto 0,47 gram yang diselipkan di dalam lembaran tisu.
“Saat ini SW sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kami juga akan memeriksa suami SW,” pungkas kasi humas.
Sebelumnya, suami SW berinisial NR alias Kevin warga Lopok, Kecamatan Lopok diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Polda NTB, pada hari Senin 11 April 2022 lalu.
Kevin diringkus di rumah istrinya berinisial SW, Dusun Karya Mulia, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, sekitar pukul 18.30 Wita, atas keterangan JP yang terlebih dahulu ditahan. (Nuansa)