Kevin Buka Mulut, Pemilik Rumah Makan di Sumbawa Kembali Tertangkap

oleh -718 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pengusaha rumah makan di Sumbawa berinisial EKR kembali berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin malam (11/04/2022).

Pengusaha salah satu rumah makan di Sumbawa ini merupakan pemain lama yang ditangkap di pinggir Jalan Manggis tepatnya depan Gang Mamak Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Selasa (12/04), menjelaskan penangkapan EKR merupakan hasil pengembangan dari NR alias Kevin yang ditangkap sebelumnya.

“Dari hasil pengembangan, Kevin buka mulut bahwa asal barang haram tersebut berasal dari EKR,” ujarnya.

BACA JUGA  HP Hilang, Ternyata Pelaku Ibunya Sendiri Kini Kasus Ditutup

Atas informasi Kevin, Kasat Res Narkoba IPTU Malaungi, SH, MH., langsung turun memimpin tim meringkus EKR saat berada di pinggir jalan.

“Ketika digeledah ditemukan 5 poket Shabu di saku baju bagian depan dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Usai penggeledahan di TKP 1, Tim menuju ke kediaman EKR dan ditemukan 4 poket Shabu lagi di dalam kotak happydentwhite dan sebuah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu serta barang bukti lainya.

iklan

Dihadapan polisi, EKR mengakui jika Shabu itu miliknya. Saat itu juga EKR dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan.

Adapun dalam penggeledahan di dua lokasi yakni di lokasi penangkapan dan kediaman terduga Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, ditemukan sejumlah barang bukti. Untuk lokasi pertama 5 poket Shabu seberat 4,89 gram, 2 HP, 2 dompet, uang tunai 2.154.000 dan sepeda motor Vario EA 3724 AD.

BACA JUGA  Satlantas Polres Sumbawa Berbagi Kebahagian Bersama Disabilitas

Sedangkan di TKP kedua yakni kediaman terduga, ditemukan 4 poket shabu seberat 2,98 gram, 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu 1,80 gram, 1 poket bekas pakai shabu, dan bong.

Atas perbuatannya EKR dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.