Mataram, NuansaNTB.id- Seorang Ibu Rumah Tangga yang juga pedagang sayur berinisial Y, usia 37 tahun, warga lingkungan Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram ditangkap tim Opsnal Resnarkoba lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Senin (04/04/2022) sekitar pukul 22:30 wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE,. SIK,. yang memimpin langsung operasi penangkapan, dalam keterangannya kepada media membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan di kediaman terduga pelaku.
“Di lokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram brutto,” jelas Yogi.
Disamping mengamankan Sabu, kata Yogi, tim juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.
Sedangkan dari hasil keterangan sementara, tersangka Y yang merupakan IRT tersebut berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Namun itu hanya modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.
“Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas bisnis sabunya,” terang Yogi.
Yogi juga menjelaskan bahwa Y merupakan pemain lama dan sudah pernah diperiksa dan digeledah beberapa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.
“Jadi tersangka sudah pernah digeledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya. Kali ini kami berhasil menemukan BB yang di slip di bawah dagangan sayur yang di jual tersangka,” kata Yogi.
Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (Red)